ICW Sampaikan Amicus Curiae Uji Materi UU Pendidikan, Bedah Persoalan Korupsi dan Salah Kelola Anggaran Pendidikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Oktober 2024 menyampaikan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam perkara uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang diajukan oleh, antara lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). ICW mendukung permohonan pemohon agar kewajiban pendidikan dasar tanpa pungut biaya ditegaskan berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta. Menurut ICW, mandat konstitusi itu dapat dilaksanakan dengan memperbaiki distribusi anggaran pendidikan dan mencegah pemborosan hingga korupsi pendidikan.

Mencermati jalannya persidangan di MK, ICW menilai terdapat kekeliruan pemerintah dalam memaknai “partisipasi masyarakat” dalam pendidikan. Pemerintah cenderung menempatkan masyarakat sebagai pihak yang ikut membiayai pendidikan, padahal partisipasi seharusnya dimaknai sebagai keterlibatan dalam pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, bukan pembiayaan. Terlebih, kerangka hukum secara tegas mengamanatkan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Dalam pandangan tertulisnya, ICW juga membantah dalih keterbatasan anggaran sebagai alasan belum terpenuhinya pendidikan gratis. Dengan alokasi anggaran pendidikan yang sangat besar, persoalan utama justru terletak pada salah urus anggaran dan tidak tepatnya prioritas belanja. ICW menemukan bahwa sebagian anggaran pendidikan tidak langsung menyasar layanan pendidikan dasar, bahkan tersebar di berbagai kementerian/lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

ICW juga menyoroti praktik “kamuflase” anggaran pendidikan, di mana peningkatan anggaran tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. Di sisi lain, tingginya angka korupsi di sektor pendidikan turut memperburuk efektivitas belanja negara. Sepanjang 2015-2023, terdapat ratusan kasus korupsi di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas layanan dan pemenuhan hak pendidikan warga.

Lebih lanjut, ICW mengkritisi perhitungan kebutuhan anggaran pendidikan dasar bebas biaya yang disebut mencapai Rp655,2 triliun. Angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar penghitungan yang memadai, karena memasukkan komponen belanja yang tidak harus dilakukan secara serentak dan berulang setiap tahun, seperti rehabilitasi infrastruktur, pengadaan sarana, dan pembangunan unit sekolah baru. ICW menegaskan bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara bertahap (multiyears) dengan perencanaan yang lebih rasional dan efisien.

Dengan mandat alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan, ICW berpandangan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungut biaya secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan akses pendidikan menengah dan tinggi. Hal ini mensyaratkan perbaikan tata kelola anggaran serta pencegahan korupsi dan pemborosan.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, ICW meminta MK untuk mengabulkan permohonan uji materi dan menegaskan bahwa kewajiban pendidikan dasar tanpa pungut biaya berlaku bagi seluruh satuan pendidikan tanpa diskriminasi. Putusan tersebut penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dan penguatan agenda pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

 

Jakarta, 3 Oktober 2024

Indonesia Corruption Watch

 

Narahubung:

Almas Sjafrina/ Kepala Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan