ICW Curigai DPR Lagi-Lagi Hendak Membohongi Publik Tentang Pemangkasan Dana Reses
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR untuk membuka dokumen anggaran terkait dana reses. Penutupan dokumen berpotensi membuka praktik kecurangan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 6 November 2025 menyatakan bahwa DPR akan memangkas dana reses anggota menjadi Rp500 juta dari Rp702 juta. Menanggapi hal tersebut berikut respons kritis ICW:
Pertama, sulit untuk mempercayai validitas ucapan Wakil Ketua DPR tersebut. Sebab, hingga kini DPR belum pernah mengungkap ke publik dokumen yang dijadikan acuan penetapan penganggaran dan perubahan dana reses.
Pada 21 Agustus silam, ICW secara resmi meminta informasi kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Informasi yang ICW minta antara lain adalah dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan reses tahun sidang 2024–2025, dan dasar keputusan yang memuat besaran uang kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), dana aspirasi, serta dana reses. Akan tetapi, DPR tidak merespons secara positif permintaan informasi tersebut. DPR beralasan dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan Setjen DPR.
DPR mestinya bersikap transparan dan akuntabel dengan membuka dokumen-dokumen tersebut, bukan dengan meminta publik serta merta percaya dengan ucapan yang keluar dari mulut anggotanya. Patut diingat bahwa dokumen anggaran yang tertutup dapat membuka lebar celah penyelewengan.
Kedua, tiap anggota menerima dana hingga Rp 4 miliar pada tahun 2025. Besaran tersebut mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2025 untuk DPR. Rinciannya tertera dalam komponen bertajuk “Komunikasi Publik” pada dokumen DIPA tersebut. Penghitungan ini dengan asumsi jika masing-masing komponen anggaran dibagi rata dengan 580 anggota DPR. Berikut tabel lebih rinci dari kalkulasi ICW terhadap komponen tersebut.

Ketiga, biaya reses diduga tidak berubah, atau justru akan bertambah. Sufmi Dasco mengatakan pemotongan dana reses dilakukan melalui pengurangan titik reses setiap anggota. Titik reses dari semula 26 dipotong menjadi 22.
Akan tetapi, jika mengasumsikan memang benar dana reses mencapai Rp500 juta per reses dengan 26 titik, maka bisa dihitung secara kasar bahwa biaya per titik akan memakan biaya sekitar Rp19 juta rupiah. Apabila dipangkas menjadi 22 titik, sangat mungkin bahwa biaya yang keluar per titik justru tiap resesnya menjadi sekitar Rp22 juta.
Hingga publik disuguhkan dokumen resmi yang merincikan bagaimana pemotongan titik lokasi reses dari 26 titik ke 22 titik dapat memangkas total anggaran reses, patut diduga bahwa biaya per kegiatan reses di tiap titik justru akan bertambah.
ICW mendesak DPR agar sungguh-sungguh berbenah dan belajar dari demonstrasi besar-besaran akhir Agustus 2025 silam. DPR harus segera membuka kepada publik dokumen-dokumen yang menunjukkan pemangkasan dana reses dan hak-hak keuangan lainnya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap DPR sangat mungkin terus merosot ke titik terendah. Apalagi jika benar hak-hak keuangan DPR justru meningkat, maka DPR abai dengan kondisi masyarakat luas yang tengah dihadapkan dengan kondisi ekonomi dan lapangan kerja yang memburuk.
Jakarta,
7 November 2025
Narahubung:
Egi Primayogha
Yassar Aulia
Seira Tamara

