Cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang: Mendes Yandri Harus Mundur!

Sumber gambar: CNN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai calon Bupati Serang dalam Pilkada 2024. Yandri harus mundur dari jabatannya.

Praktik berulang intervensi pejabat publik dalam pemilihan umum terus terjadi akibat dari ketiadaan mekanisme penindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Hal ini kemudian merusak integritas pemilu, merugikan masyarakat sebagai pemilih, hingga berpotensi memicu terjadinya korupsi di kemudian hari.

Keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024. Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari. 

Dalam perkara ini, Yandri disebut melaksanakan, dan menghadiri kegiatan serta mengerahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Ratu sendiri, merupakan istri dari Yandri. Praktik cawe-cawe pejabat publik dalam pemilu seperti yang dilakukan oleh Yandri bukanlah yang pertama. Ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh Mantan Presiden Joko Widodo dalam memberi dukungan bagi Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming yang kala itu sedang memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Tak berhenti di situ, Prabowo yang belum genap satu bulan dilantik, pada November 2024 mengulang cawe-cawe yang sama dengan memberi dukungan secara terbuka bagi pasangan Luthfi - Yasin yang sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Tengah. 

Intervensi penyelenggara negara dalam pemilu sudah dipraktikkan bahkan oleh Presiden, sehingga tidak mengherankan bahwa hal ini kemudian ditiru oleh pejabat lain di bawahnya. Terlebih, tak pernah ada sanksi serius yang diberikan untuk persoalan ini. Padahal, keterlibatan pejabat publik dalam memenangkan kontestan pilkada merupakan pelanggaran pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Kecenderungan pejabat publik lolos dari konsekuensi pasca melakukan pelanggaran pemilu ini juga membuat publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga membiarkan praktik curang ini terjadi. Ketika PHPU Pilkada Serang ini berjalan di MK, Bawaslu Serang pun tidak mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Mendes Yandri. 

Cawe-cawe semacam ini merupakan masalah besar yang dapat merusak integritas bertentangan dengan prinsip adil dalam menjalankan pemilihan. Keterlibatan Yandri sebagai seorang menteri untuk memenangkan istrinya, menjadikan kompetisi berjalan secara timpang, karena ada pengaruh besar yang dimiliki oleh Yandri terutama terhadap para kepala desa yang secara rantai koordinasi berada di bawah naungan Kementerian Desa. Lebih jauh, pengerahan dukungan oleh Yandri untuk istrinya juga patut dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan di dalam pemerintahan dengan membentuk dinasti politik. Hal ini berpotensi menimbulkan korupsi di kemudian hari, sebab telah ada banyak kasus sebelumnya dimana dinasti politik bertalian erat dengan korupsi yang muncul. 

Berangkat dari penjabaran diatas, Indonesia Corruption Watch mendesak:

  1. Menteri Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti menggunakan kedudukannya untuk memberi dukungan pada pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang;
  2. Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada jajaran Bawaslu daerah dikarenakan pengawasan pemilu tidak dijalankan secara serius, yang berakibat pada lolosnya banyak pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto;
  3. Bawaslu Serang agar memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

 

Jakarta, 27 Februari 2025

Indonesia Corruption Watch

Narahubung: Seira Tamara


 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan