Berjalan Amburadul, Prabowo Harus Hentikan MBG

Dokumen ICW. Amburadul Program Makan Bergizi Gratis
Dokumen ICW. Amburadul Program Makan Bergizi Gratis

Tata kelola buruk, keliru menyalurkan anggaran, hingga dugaan penggelapan mewarnai proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Harus segera dihentikan.

Laporan Tempo sebelumnya menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam proyek MBG. Para penyedia makanan diduga terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Temuan itu memperkuat dugaan masalah sebagaimana ICW ungkap sebelumnya. ICW lebih jauh mencatat empat permasalahan MBG.

Pertama, pengelolaan anggaran yang diduga sarat kecurangan. Belakangan terungkap dugaan penggelapan dalam penyaluran anggaran MBG. Mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa tutup lantaran merugi hampir Rp 1 milyar. Mereka mengaku tidak menerima biaya dari Yayasan MBN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran. Padahal, mitra dapur tersebut telah memasak 65.025 porsi selama Februari hingga Maret 2025. 

Temuan itu menambah rentetan masalah pengelolaan anggaran. Di Sumenep, Madura, petugas dapur MBG berhenti bekerja karena beban kerja dan besaran upah. Laporan di beberapa lokasi juga mengungkap dugaan monopoli pembelian peralatan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Masalah-masalah itu sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam proyek MBG. Bukan tidak mungkin hal serupa meluas terjadi di berbagai tempat lainnya.

Kedua, penyaluran anggaran proyek MBG diduga melanggar peraturan. Anggaran MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Mengacu pada peraturan tersebut, anggaran MBG mestinya diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, anggaran tersebut justru dikirimkan ke pihak eksternal mitra BGN. 

Dalam Pasal 24 Permenkeu 132/2021, disebutkan bahwa pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu 132/2021, maka pemberian sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana. 

Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik korupsi. Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara adalah contohnya. Dalam pantauan ICW, dana bantuan rawan diselewengkan. Modus terbanyak yaitu laporan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Ketiga, MBG diwarnai ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk. Ada laporan yang menunjukkan perbedaan penyediaan alat makan antar sekolah. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai. Sementara, sekolah lainnya mendapatkan wadah berbahan plastik tipis dan mengandung bahan kimia berbahaya jika digunakan untuk makanan panas. Hal ini menunjukan tidak adanya standarisasi layanan dalam pelaksanaan MBG.

Lebih jauh, kualitas makanan yang disediakan tidak memenuhi standar gizi minimal. Itu mencakup segi kandungan protein, vitamin, maupun keragaman menu. Terdapat temuan siswa di sekolah disajikan telur rebus yang tak layak dikonsumsi. Di beberapa sekolah, siswa bahkan membuang makanan karena rasa yang tak sedap.

Keempat, proses pembentukan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tidak transparan. Dalam memenuhi target 3000 SPPI, pendaftaran calon SPPI malah menimbulkan serangkaian masalah, seperti nama calon peserta yang secara tiba-tiba hilang setelah dinyatakan lulus, platform pendaftaran yang tidak informatif dan sering bermasalah, sampai pelaksanaan program SPPI yang sepenuhnya diintervensi oleh militer. 

Mengacu pada hal-hal di atas, Presiden Prabowo harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan menghentikan proyek MBG. 


Jakarta, 21 April 2025
Indonesia Corruption Watch

Narahubung:
Dewi Anggraeni - Peneliti ICW
Egi Primayogha - Peneliti ICW
Rofi - Peneliti ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan