Yusril Bantah PPATK; Kejaksaan Agung Tunggu Audit BPK

Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menolak tudingan Ketua PPATK Yunus Husein. Yusril mengatakan tidak menambahi isi surat dari PPATK untuk memudahkan pencairan uang Tommy Soeharto USD 10 juta (sekitar Rp 91 miliar) di BNP Paribas London.

Saya tidak tahu mengapa Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan surat PPATK soal dana Tomy Soeharto telah ditambah-tambahi, ujarnya kemarin di Jakarta.

Malah menteri asal Partai Bulan Bintang itu mengaku sudah bertemu Yunus Husein dan mencocokkan surat-surat tersebut. Saya lihat tak ada penambahan atau pengurangan. Semuanya sama, katanya.

Menurut Yusril, antara dirinya dan PPATK sudah tidak ada masalah. Perbedaan yang sempat mencuat hanya salah paham dan sudah dijernihkan PPATK. Yusril juga mengaku sudah memahami persoalannya.

Pernyataan Yusril itu bertolak belakang dengan pernyataan Yunus Husein sehari sebelumnya. Seusai peringatan HUT Ke-5 PPATK di Istana Negara Selasa lalu, Yunus Husein menyebut surat PPATK yang menjelaskan status dana Tommy telah ditambah-tambahi. Menteri yang diduga terlibat adalah Yusril dan Menkum HAM Hamid Awaluddin.

Baik Yusril maupun Hamid sama-sama tidak hadir di acara PPATK tersebut. Padahal, hampir semua menteri hadir di acara itu. Tetapi, Yusril kemarin membantah sengaja menghindar bertemu Yunus Husein di acara PPATK. Saya memang jarang hadir karena menangani pekerjaan, ujarnya.

Menurut Yusril, kalau setiap acara seremonial harus dihadiri, pekerjaan yang setumpuk akan terbengkalai. Saya harus selektif menghadiri acara seremonial, ujarnya.

Di tempat terpisah, di Jakarta kemarin, pernyataan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengesankan bahwa Kejaksaan Agung, memilih bersikap pasif. Lembaga yang dipimpin Abdul Rahman Saleh itu tidak mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Menurut Arman, sapaan akrab Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, pihaknya menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.

BPK kan tidak pernah mengklarifikasi apakah itu menimbulkan kerugian negara atau tidak, ujarnya. Menurut Arman, menentukan ada tidaknya unsur kerugian negara harus melalui audit BPK.

Meski demikian, lanjut mantan hakim agung itu, pihaknya belum meminta BPK melakukan audit. Kasus ini masih prematur, ujar Arman. Dia menegaskan, kalaupun ada unsur pidana dalam kasus tersebut, belum jelas penegak hukum mana yang bakal menanganinya.

Tak hanya kejaksaan yang berhak menangani. Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki hak yang sama untuk menangani kasus yang saat ini menjadi sengketa antara pemerintah dan anak bungsu Soeharto itu di Pengadilan Guernsey.

Sampai sekarang kita belum tahu siapa yang berhak menangani kasus itu, ujarnya kemarin sambil masuk mobil.

Seperti diberitakan, peluang pemidanaan dalam kasus pencairan uang Tommy memang besar. Bahkan, pihak yang diduga tersangkut pun tak main-main. Yakni, Menkum HAM Hamid Awaluddin dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra (sebelumnya menjabat Menkumdang, Red). Keduanya bisa terancam berurusan dengan hukum.

Tak hanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan keduanya dalam pencairan dana Motorbike Coorporation (perusahaan milik Tommy, Red). Dua menteri itu juga diduga memalsu surat.

Kemungkinan penyalahgunaan wewenang tersebut diungkap Ketua PPATK Yunus Husein kepada wartawan Selasa lalu (17/4). Dia mengatakan bahwa surat clearance dari PPATK kepada Depkum HAM bertanggal 12 Mei 2004 (dikirimkan pada 17 Mei 2004) itu telah dimodifikasi sedemikian rupa yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Tindakan tersebut juga diduga menguntungkan pihak Tommy. Pasalnya, pernyataan bahwa Tommy tak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (yang pada akhirnya ditambahi Tommy tak terlibat kasus pidana dan perdata, Red) adalah salah satu syarat yang diminta BNP Paribas.

Ada empat surat yang dikirimkan Hamid dan Yusril Ihza Mahendra terkait pencairan uang milik Tommy di BNP Paribas. Surat itu tertanggal 4 April 2004, 4 Juni 2004, 9 Juni 2004, dan 10 Juni 2005. Surat itu antara lain dikirim ke pihak BNP Paribas cabang London dan Guernsey, Inggris, gubernur Bank Indonesia, dan direksi BNI. Sebelumnya Yusril menegaskan hanya berperan dalam membalas surat pertanyaan Paribas tentang status Motorbike dan pemiliknya. (ein/tom)

Sumber: jawa Pos, 19 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan