YLBHI Gugat Pemerintah Soal Lapindo
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya seperti Walhi, Jatam dan Elsam, menggugat pemerintah soal penanganan semburan lumpur Lapindo.
Beberapa LSM yang tergabung dalam tim advokasi korban kemanusiaan lumpur panas Sidoarjo itu mengajukan gugatan "legal standing" kepada pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/12).
Koordinator tim, Taufik Basari, menilai pemerintah telah lalai dalam menangani tragedi kemanusiaan lumpur panas Sidoarjo karena tidak mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
"Kelalaian, bahkan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negaranya sendiri, terutama dalam kaitan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya," katanya.
Sebagai negara peserta kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob), kata Taufik, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan hak-hak warganya yang tercantum dalam kovenan tersebut.
"Dilihat dari kacamata hukum internasional, tindakan Pemerintah yang lalai adalah bentuk pelanggaran hukum internasional," kata Taufik.
Akibat semburan lumpur panas di Sidoarjo, ia menambahkan, ratusan warga tidak dapat memenuhi nafkah keluarganya, dan tidak memiliki tempat tinggal, sehingga hak-hak ekosob mereka tidak terpenuhi.
Tim advokasi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada jajaran Pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri Negara Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Gubernur Jawa Timur, hingga Bupati Sidoarjo.
"Tim advokasi juga sedang menyiapkan gugatan terhadap pihak pemicu terjadinya lumpur panas, yaitu PT Lapindo Brantas," ujar Taufik.
Tim advokasi dalam gugatannya menilai Pemerintah tidak mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan tidak segera mengambil kebijakan penanganan yang tepat dan cepat di awal terjadinya semburan lumpur.
"Akibatnya, kerugian korban tidak dapat diminimalisir," ujar Taufik.
Mereka juga menilai Pemerintah tidak mampu menjamin penanggung jawab mutlak terjadinya semburan lumpur, yakni PT Lapindo, untuk menanggung segala pengeluaran yang telah dan akan dikeluarkan.
Dalam gugatannya, Tim advokasi meminta agar Pemerintah menjamin PT Lapindo akan bertanggung jawab sepenuhnya atas tragedi semburan lumpur panas PT Lapindo, serta memastikan tidak akan terjadi perubahan kepemilikan di perusahaan tersebut sampai penanganan semburan lumpur panas di Sidoarjo selesai.
Berkas gugatan tersebut diterima oleh panitera muda perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor register 384/Pdt.G/2006/PN.JKT.Pst. (ANT/IPW)
http://indonesia-policewatch.com/adil/gossip.php?act=open&idberita=9446