Wujudkan Pengadilan Tipikor di Daerah; Sedang Dibahas Pansus DPR

Para terdakwa korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelak tak harus disidang di Jakarta. Itu terjadi jika upaya Panitia Khusus (pansus) Rancangan UU Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang membahas Pengadilan Tipikor di daerah bisa digolkan.

''Kami tengah membahas Pengadilan Tipikor di daerah. Itu nanti bergantung pada DPR dan pemerintah,'' jelas Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara di Jakarta kemarin. Namun, rencana Pengadilan Tipikor di daerah itu masih terbatas di kota-kota besar. Misalnya, Medan, Surabaya, atau Makassar.

Semua itu, lanjut Dewi, bergantung pada kemampuan anggaran dari pemerintah. ''Dana yang dibutuhkan untuk membangun pengadilan juga tidak sedikit. Itu juga bergantung pada kesiapan pemerintah,'' kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Persiapan lain yang agak rumit terkait hakim karir yang bisa ditugaskan di pengadilan tersebut. ''Kami harus mempertimbangkan sumber daya hakimnya,'' ucapnya. Apakah kualitas hakim di dearah bisa memahami dengan cepat pidana korupsi yang modus operandinya makin rumit. Apalagi, para hakim Pengadilan Tipikor membutuhkan pelatihan khusus sebelum menangani perkara.

Selain itu, tambah dia, menyangkut hakim ad hoc. Selama ini komposisi dalam persidangan hakim ad hoc lebih banyak dibandingkan dengan hakim karir. ''Soal ini, kami juga akan melihat kesiapan masing-masing daerah," jelasnya.

Dewi menerangkan, apabila Pengadilan Tipikor daerah akhirnya disepakati, semua perkaranya tetap datang dari KPK. ''Selama ini semua perkara di Pengadilan Tipikor (pusat) merupakan tindak pidana korupsi di daerah. Nah, itu tinggal mendaerahkan saja. Tidak ada kesulitan,'' ungkapnya. Kalangan DPR yakin, pengesahan RUU Pengadilan Tipikor akan rampung sebelum masa tugas wakil rakyat berakhir.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengaku mendukung pembahasan Pengadilan Tipikor di daerah. "Itu lebih bagus. Sebab, volume kasus yang ditangani akan terus bertambah,'' ujarnya. Komisi, sambung Johan, juga tidak perlu mengubah UU No 30/2002 tentang KPK ketika DPR merealisasikan itu. ''Kami tinggal mematangkan rencana KPK di daerah. UU itu sudah memberikan kewenangan kepada kami untuk membentuk kantor perwakilan daerah,'' jelasnya.

Yang dibutuhkan, kata Johan, adalah desakan DPR segera mengesahkan UU Pengadilan Tipikor. (git/kum)

Sumber: Jawa Pos, 20 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan