WN Jerman Divonis 16 Bulan

Kasus perambahan hutan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, terus bergulir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memvonis warga negara Jerman, Frank Michael Schneider, dengan hukuman penjara 16 bulan dan denda Rp 150 juta.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori mengungkapkan ini di Jakarta, Kamis (13/1). Schneider adalah Presiden Direktur PT Sibuah Raya, perkebunan kelapa sawit, yang didakwa merambah hutan Register 40 seluas 262 hektar.

”Dengan demikian, sudah dua divonis, Schneider dan DL Sitorus. Kami masih menyidik 22 tersangka lagi dan begitu selesai segera diproses ke pengadilan,” ujar Darori.

Schneider sejak akhir Juni 2010 ditahan di Mabes Polri dan dilanjutkan penahanannya di lembaga pemasyarakatan Padang Sidimpuan. Pemerintah daerah tidak pernah tegas menyatakan hutan Register 40 sebagai hutan lindung saat Schneider mulai membeli tanah tahun 1995.

Demikian juga saat Schneider mengurus perizinan PT Sibuah Raya, perkebunan kelapa sawit seluas 2.000 hektar. Persoalan baru muncul saat terbit SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.

Kuasa hukum Schneider, Agung Purnomo, mengatakan, kliennya mempertimbangkan vonis hakim. Schneider kecewa karena dia telah menjadi korban tumpang tindih aturan kehutanan. Apalagi, Schneider memiliki izin usaha penanaman modal asing dari pemerintah.

”Seharusnya, menurut SK 44/2005, dilakukan pemetaan batas, penataan batas, dan pemasangan tapal batas. Hal itu kan seharusnya dilakukan Dephut. Kenapa tidak dilakukan? Kalau begini, kasihan masyarakat yang tidak tahu batas kawasan. Semua bisa dipenjara,” kata Agung.

Perambah baru
Di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat, Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan Raffles B Panjaitan mengatakan, mereka menetapkan K dan HN sebagai tersangka perambahan. Mereka membeli lahan dan membangun vila baru di kawasan konservasi yang dikosongkan. (ham)

Sumber: Kompas, 14 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan