Widjokongko Divonis Empat Tahun Penjara
Meski bukan pegawai negeri, dia terbukti membantu menerima hadiah.
Widjokongko Puspoyo, adik mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, divonis empat tahun penjara dalam perkara pembantuan penerimaan hadiah kepada pegawai negeri dan mangkir pajak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Suharto, juga mewajibkan Widjokongko membayar denda Rp 7,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Menyatakan Widjokongko Puspoyo bersalah melakukan tindak pidana membantu pegawai negeri menerima hadiah yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau badan hukumnya sebagai wajib pajak sehingga dapat merugikan negara, kata Suharto, yang didampingi hakim Artha Theresia dan Ahmad Solihin, kemarin.
Vonis ini lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Widjokongko lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, meskipun Widjokongko bukan pegawai negeri, dia terbukti memberikan bantuan dalam penerimaan hadiah mengingat jabatan kakaknya, Widjanarko.
Uang yang mengalir dari rekening di Bank HSBC Hong Kong (milik Steven) ke Bank Bukopin (milik PT Arden Bridge Investment Limited/ABIL) dan diteruskan ke rekening Widjanarko, maka unsur menerima hadiah telah terpenuhi, kata Suharto. Steven adalah rekanan Bulog dalam pengadaan beras, sehingga unsur berkaitan dengan kewenangan pegawai negeri terpenuhi.
Menurut hakim, Widjokongko sengaja menggunakan rekening ABIL untuk menampung uang pemberian hadiah atau gratifikasi dari perantara atau broker pengadaan beras Bulog, yakni Cheong Karm Chuen alias Steven alias Chuen alias Karmahadi, sebesar US$ 1,6 juta, dari rekeningnya di Bank HSBC Hong Kong ke rekening ABIL di Bank Bukopin.
Pengiriman uang dari Steven ke rekening ABIL dilakukan empat kali, yakni pada 28 Maret 2003 sebesar US$ 500 ribu, 1 April 2003 (US$ 300 ribu), 9 Juni 2003 (US$ 402 ribu), dan 16 Maret 2004 (US$ 400 ribu).
Setelah dana tersebut masuk ke rekening ABIL, kata hakim, Widjokongko, yang merupakan Direktur Investasi PT ABIL, saat itu kemudian mentransfernya ke rekening Widjanarko Puspoyo di Bank ABN Amro. Adapun transfer dana dari Bank Bukopin ke Widjanarko dilakukan dua kali, yakni pada 7 September 2004 sebesar US$ 10 ribu dan 6 Oktober 2004 sebesar US$ 20 ribu.
Selama empat jam sidang berlangsung, Widjokongko, yang mengenakan kemeja biru bergaris, tampak tenang. Ia menyatakan meminta banding atas putusan tersebut. Saya menyatakan menolak (vonis). Banding, kata Widjokongko. Sedangkan jaksa penuntut umum, yang diketuai Yuni Daru, menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, Widjokongko mengatakan kecewa karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan majelis. Mengenai pembantuan dalam menerima gratifikasi, menurut dia, transfer dana itu murni digunakan untuk investasi dan bukan sebagai hadiah berkaitan dengan kapasitas Widjanarko sebagai pejabat negara.
Dengan didampingi istri dan putranya, Widjokongko berjalan menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2008