Widjanarko Terus Dibidik
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo kembali dibidik Kejaksaan Agung. Kali ini Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor beras ke Afrika yang merugikan Indonesia puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim, Kamis (14/6), mengatakan, untuk sementara tersangka perkara dugaan korupsi dalam ekspor beras itu adalah Widjanarko. (Tersangka) yang lain nanti berkembang, kata Salim.
Tindak pidana korupsi diduga terjadi saat ekspor dilakukan tak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. Perkara ini diajukan bersama dengan perkara korupsi pengadaan sapi potong dan korupsi penerimaan dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Perum Bulog.
Dalam jumpa pers di Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi menyampaikan, ekspor beras sebanyak 50.000 ton ke negara di Afrika itu dilakukan Widjanarko pada tahun 2004 melalui perusahaan Ascot Commodity Nv di Geneva, Swiss.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menyampaikan, indikasi dugaan korupsi terjadi saat harga jual beras di luar negeri lebih rendah daripada di dalam negeri.
Pengacara Widjanarko, Bonaran Situmeang, yang dihubungi Kamis malam, mengaku belum memperoleh keterangan apa pun. Selama ini soal ekspor beras tidak pernah disinggung dalam pemeriksaan. Tetapi, kami akan pelajari dulu seperti apa kasus ini, kata Bonaran Situmeang. (idr)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2007