Widjanarko Dituntut 14 Tahun; Jaksa Menilai Unsur-unsur Korupsi Terpenuhi

Mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sapi potong, menjual beras kepada Ascot Commodities Nv, dan menerima hadiah dalam pengadaan impor beras oleh Perum Bulog. Untuk itu, Widjanarko dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa Yuni Daru Winarsih, Kuntadi, Freddy, dan Martha dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Sidang yang dimulai pukul 17.35 dan berakhir pukul 19.15 itu hanya diikuti 20-an pengunjung, setengah di antaranya adalah wartawan. Istri Widjanarko, Endang Ernawati, hadir pada sidang yang dipimpin hakim Artha Theresia itu.

Jaksa juga menuntut Widjanarko untuk membayar uang pengganti Rp 78,388 miliar, yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, hartanya disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman empat tahun penjara.

Sesaat setelah tuntutan dibacakan, Widjanarko menengadahkan kepala di kursinya. Seusai sidang, kepada wartawan Widjanarko mengaku tidak terkejut dengan tuntutan yang sedemikian tinggi.

Karena sejak awal perkara ini dipaksakan, dengan dramatisasi tinggi. Buktinya, baru dua hari saya masuk LP Cipinang, langsung diganti dari direktur Bulog, kata Widjanarko.

Jaksa mengemukakan bahwa unsur-unsur korupsi pada pengadaan sapi potong oleh Perum Bulog, di antaranya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, terpenuhi. Pihak yang diuntungkan adalah Maulany Ghani Azis sebagai pemegang kuasa PT Lintas Nusa Pratama, yang terlibat dalam pengadaan sapi potong.

Unsur-unsur korupsi dalam penjualan beras kepada Ascot Commodities Nv juga terpenuhi. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widjanarko berupa membuat kesepakatan menjual 50.000 ton beras kepada Ascot seharga 202 dollar AS per ton. Padahal, Bulog tidak memiliki kewenangan menentukan harga jual beras.

Penjualan beras mengakibatkan kerugian negara Rp 78,388 miliar, kata jaksa.

Widjanarko juga terbukti menerima hadiah dari Cheong Karm Chuen alias Steven. Uang sebesar 1,6 juta dollar AS, yang dikirimkan Steven pada kurun waktu 2003-2004 melalui rekening PT Arden Bridge Investment Limited, selanjutnya dikirimkan antara lain ke rekening Widjanarko, Endang Ernawati, Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko), dan Winda Puspoyo (putri Widjanarko). (idr)

Sumber: Kompas, 16 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan