Waspadai Penyelewengan Dana Bantuan bagi Parpol
Penggunaan dana bantuan bagi partai politik dari pemerintah dalam APBD tahun 2009 harus diawasi karena rawan penyelewengan. Karena itu, diperlukan kebijakan soal peruntukan dan pertanggungjawaban terhadap dana bantuan terhadap partai politik itu.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah, Rahmulyo Adi Wibowo, mengutarakan hal itu di Semarang, Jateng, Selasa (3/2). Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, setiap parpol yang mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat mendapat dana bantuan maksimal Rp 21 juta per kursi per tahun.
Dana itu ditujukan untuk membantu kegiatan dan kelancaran sekretariat parpol. Namun, menjelang Pemilihan Umum 2009, dana itu diselewengkan, terutama untuk kampanye.
”Dalam kondisi seperti ini, anggota partai, terutama yang menjabat sebagai anggota DPRD, rawan menggunakan dana bantuan dari pemerintah daerah (pemda) itu untuk kepentingan kampanye,” kata Rahmulyo.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa.
Selain melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008, parpol yang terbukti memakai dana bantuan parpol dari pemerintah daerah, kata Rahmulyo, juga dapat terkena dugaan pidana korupsi.
Ketua Panwaslu Jateng Abhan Misbah menambahkan, Panwaslu akan mengundang perwakilan parpol untuk mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu.
Dari Kabupaten Mimika, Papua, Selasa, dilaporkan, tahapan Pemilu 2009 di wilayah itu hingga kini tak mendapatkan pengawalan dari Panwaslu. Menurut anggota Panwaslu Mimika, Ernus Supar, dana untuk Panwaslu belum cair juga. (uti/ich)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2009