Warga Beratkan Terdakwa Korupsi Tol

Kesaksian warga Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, memberatkan terdakwa kuasa khusus TNI Angkatan Darat, Hamid Djiman, dalam kasus korupsi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi TMII-Cikunir Rp 74,23 miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Kesaksian warga Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, memberatkan terdakwa kuasa khusus TNI Angkatan Darat, Hamid Djiman, dalam kasus korupsi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi TMII-Cikunir Rp 74,23 miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Warga mengaku tidak mengetahui pengalihan lahan seluas 44,4 ribu meter persegi kepada TNI Angkatan Darat yang kemudian dibebaskan untuk proyek JORR. Demi Allah saya tidak tahu soal pengalihan lahan, kata Mohammad Tohir, 48 tahun, warga Kelurahan Ceger.

Saya memang pernah tanda tangan surat pernyataan yang disodorkan Pak Lurah, tapi perihal pembebasan bukan pengalihan lahan ke pihak TNI AD, ujarnya. Menurut Tohir, tanah yang dibebaskan tersebut bukan milik TNI Angkatan Darat, melainkan sah milik warga karena memiliki girik.

Tanahnya seluas 8.560 meter persegi juga termasuk ke dalam bagian lahan yang dibebaskan, tapi sampai saat ini dia hanya menerima dana Rp 200 juta. Padahal dalam kesepakatan, untuk 1 meter persegi warga mendapat ganti rugi Rp 1,5 juta.

Hal senada juga diungkapkan warga lain, Sami, 50 tahun, ahli waris tanah seluas 3.000 meter persegi, dan Micang, 54 tahun. Saya punya bukti kepemilikan asli kalau tanah di Kelurahan Ceger yang terkena proyek JORR adalah milik orang tua saya, kata Sami.

Terdakwa Hamid Djiman membantah beberapa pernyataan saksi. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti berupa surat pengalihan lahan yang ditandatangani dan cap jempol warga.

Menurut dia, pengalihan tanah dari warga ke TNI Angkatan Darat tidak ada unsur membohongi, tapi didasarkan atas sepengetahuan warga yang disaksikan Lurah Ceger saat itu, Zainudin H.S. Adapun uangnya diberikan kepada warga yang benar-benar tanahnya terkena proyek JORR.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Byrin akan memanggil Lurah Zainudin H.S. pada sidang berikutnya. Begitu juga dengan pihak PT Jasa Marga yang membayar ganti rugi ini kepada Hamid Djiman. ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 22 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan