Wandojo Tuding Kaban

Terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2006-2007, Wandojo Siswanto, berdalih, ia hanya menjalankan tugas dari atasannya, menteri kehutanan waktu itu, MS Kaban.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/4).

”Semua yang saya laksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dari atasan, dari Pak Menteri. Itu jelas ada perintah beliau. Menteri pada saat itu Pak Kaban,” kata Wandojo usai sidang.

Pada sidang yang dipimpin hakim Nani Indrawati, Wandojo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. ”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan,” kata Nani saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai Wandojo melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim membebaskan Wandojo dari tiga dakwaan lainnya yang sebelumnya dikenakan, yakni Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 11.

PT Masaro Radiokom
Wandojo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Wandojo juga dinyatakan terbukti menerima uang dari PT Masaro Radiokom Rp 20 juta dan 10.000 dollar AS sebagai tanda terima kasih.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Wandojo bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Adapun yang meringankannya ia belum pernah dihukum, mengabdi di Departemen Kehutanan cukup lama, dan memiliki waktu memperbaiki diri.

Dikorbankan
Wandojo merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini karena hanya menjalankan perintah atasan. ”Saya hanya melaksanakan tugas karena tidak mungkin saya menolak tugas dari atasan. Kalau dilihat dari siapa yang memberikan perintah, kenapa itu terjadi, kemudian apa yang ada di sana,” katanya.

Masih menurut Wandojo, seorang kepala biro tidak mungkin melakukan penunjukan langsung. ”Tidak mungkin, karena penunjukan langsung tidak boleh dilakukan oleh kepala biro. Waktu itu saya kepala biro. Bapak-bapak bisa melihat sendiri, dari bukti persidangan, dari saksi-saksi,” paparnya.

Ditanya apakah menteri yang harus bertanggung jawab, Wandojo tidak membantahnya. ”Yang memberikan perintah, kan, bisa dilihat siapa sebenarnya,” katanya.

Dalam kasus korupsi SKRT ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah menjatuhkan pidana penjara kepada Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo 6 tahun penjara. (RAY)
Sumber: Kompas, 19 April 2011
-----------
Mantan Pejabat Kehutanan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Wandojo Siswanto divonis tiga tahun penjara. Bekas Kepala Biro Perencanaan Departemen Kehutanan itu dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2006-2005. ”Terdakwa melanggar pasal penyalahgunaan wewenang,” ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Vonis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Rum, menuntut ketua kelompok kerja perubahan iklim Departemen Kehutanan pada 2009 itu 4,5 tahun penjara. Jaksa mendakwa mantan staf ahli Menteri Kehutanan era Malem Sambat Kaban ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Nani mengatakan, terdakwa dinilai menunjuk langsung PT Masaro Radiokom dalam pengadaan sistem komunikasi itu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 8,93 miliar. ”Penunjukan langsung melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Dalam putusan itu, Wandojo tak diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 20 juta dan US$ 10 ribu (sekitar Rp 90 juta). Sebab, uang yang diduga suap itu telah dikembalikan ke KPK. Meski begitu, menurut hakim Nani, perbuatan Wandojo berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi sehingga ia dikenai denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti empat bulan.

Menanggapi vonis itu, Wandojo mengatakan tindakannya dalam proyek sistem komunikasi itu hanyalah perintah atasan, sehingga dia merasa dijadikan tumbal dengan vonis tiga tahun itu. ”Saya kan pelaksana tugas," ujarnya seusai sidang tersebut. ”Tiga tahun itu berat.”

Menurut dia, tindakannya dalam proyek itu perintah dari menteri. ”Menteri saat itu Pak Kaban (Malem Sambat Kaban),” kata dia. Padahal, menurut dia, posisinya sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan tak memungkinkan membuat penunjukan langsung. DIANING SARI
 
Sumber: Koran Tempo, 19 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan