Wali Kota Salatiga Segera Diperiksa; Izin Presiden Sudah Ditandatangani

Izin pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah, kini telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap Wali Kota Salatiga Totok Mintarto.

Demikian disampaikan staf Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sudhono Iswahyudi. Karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluarnya izin pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, Sudhono tak bisa menjelaskan kapan izin itu dikirimkan ke Kejati Jateng. Yang jelas secepatnya, katanya, kemarin.

Mengenai status pemeriksaan terhadap Totok, dia menambahkan, untuk sementara sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunggakan pembayaran atas delivery order (DO) bahan bakar minyak (BBM) SPBU Tingkir Salatiga Rp 10,3 miliar.

Sementara itu dua terdakwa, Asisten Administrasi BBM Retail PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng-DIY Ibnu Sudjoko dan Pengelola SPBU Tingkir Pemkot Salatiga Drs Mardiono MSi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berkas Ibnu sudah dilimpahkan ke PN pada Selasa (12/7), sedangkan pelimpahan berkas Mardiono ke PN segera menyusul. Keduanya saat ini ditahan di LP Kedungpane Semarang.

Cukup Banyak
Menurut Sudhono, pihaknya memang telah mendapat cukup banyak pengajuan pemeriksaan terhadap pejabat yang dikirim Kejaksaan Tinggi.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Slamet Wahyudi SH, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, menyatakan akan mengomentari kasus itu setelah melakukan pemeriksaan. Lha diperiksa saja belum. Ya, nanti sajalah saya ngomong masalah pemeriksaan kalau sudah melakukannya, ujar dia.

Kejaksaan Tinggi Jateng pada dasarnya siap, hanya menunggu distribusi izin Presiden untuk memeriksa Totok dari Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Wali Kota Salatiga Helly Sulistiyanto SH mengatakan, pihaknya baru mengetahui turunnya izin pemeriksaan terhadap kliennya dari media massa.

Jika betul itu turun, kami akan patuhi proses hukum. Masalah bersalah atau tidak itu hal lain, tapi proses hukum harus kita tegakkan. Ya kami tunggu saja surat pemeriksaannya. (yas-29m)

Sumber: Suara Merdeka, 16 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan