Wali Kota Parepare Diperiksa
Wali Kota Parepare Zain Katoe, Kamis (14/6), diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Parepare tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Dana itu diduga untuk penyertaan modal pendirian PT Pares Bandar Madani. Dalam perusahaan yang kemudian diduga fiktif itu, Zain duduk sebagai komisaris.
Pada bulan Juli 2006, penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan Direktur PT Pares Bandar Madani (PBM) Fresh Lande sebagai tersangka.
Kepala Satuan IV Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel/Sulbar Ajun Komisaris Besar Rahmat Ammas menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada penggunaan dana APBD sebagai penyertaan modal PT PBM. Izin PT PBM memang ada, tetapi hingga kini tidak ditemukan aktivitas riilnya.
Tentang pemeriksaan itu, Zain mengaku hanya mengikuti aturan hukum.
Rektor Untad Diadili
Dari Palu dilaporkan, Rektor Universitas Tadulako Sahabuddin Mustafa kemarin mulai diadili atas tuduhan dugaan korupsi dana sumbangan persiapan otonomi perguruan tinggi (SPOPT) senilai lebih dari Rp 7,5 miliar.
Dalam sidang perdana itu, jaksa Sampe Tuah, M Syarif, dan Agus Setiawan, mendakwa Sahabuddin bersama Kepala Subbagian Dana Masyarakat Untad Ramli Daeng Malino memperkaya diri sendiri dengan memungut SPOPT dari mahasiswa Untad sebesar Rp 1 juta per orang.
Pemungutan dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Rektor pada tanggal 15 Juni 2003 tanpa lebih dahulu mengusulkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Perguruan Tinggi. (doe/rei)
Sumber: Kompas, 15 Juni 2007