Wali Kota Manado Diduga Terlibat Kasus Suap Anggota DPRD
Wali Kota Manado Wempie Fredirk dan Sekretaris Kota Max Besouw diminta agar diperiksa secara hukum, karena diduga terlibat kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Manado.
Anggota DPRD Kota Manado Udin Musa, Kamis (6/1), mengungkapkan penyuapan terjadi saat DPRD tengah membahas Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kota Manado, akhir Desember lalu.
Di tengah proses tersebut sejumlah staf bendahara Pemerintah Kota Manado menemui para anggota DPRD dan membagi-bagi amplop berisi uang tunai puluhan juta. Polisi harus berani periksa wali kota dan sekretaris kota, kata Udin Musa.
Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulut Komisaris Besar Johny Hutahuruk mengatakan, kasus suap anggota DPRD telah diproses secara hukum. Menurut dia, penyuap dan penerima suap akan ditindak dengan perundangan korupsi karena uang dipakai suap bersumber dari uang negara.
Mengenai keterlibatan Wali Kota dan Sekretaris Kota Manado, Hutahuruk mengatakan masih dipelajari oleh aparat.
Kami mungkin akan meminta keterangan pejabat itu mengenai pemberian uang, katanya. Sejauh ini polisi telah memeriksa lima anggota DPRD yang menerima uang dan staf bendahara Pemerintah Kota Manado.
Wali Kota Wempie Fredirk membantah telah menyuap anggota DPRD. Tidak benar kalau saya memerintah pegawai untuk memberi uang kepada anggota dewan, katanya.
Namun, Udin Musa mengaku telah menerima pemberian uang Rp 30 juta dari Meiske Goni, staf bendahara, di sebuah tempat di Manado. Udin bersama lima anggota DPRD yang menerima uang dari Meiske kemudian melapor ke polisi.
Mereka yang melapor adalah empat anggota Fraksi Partai Golkar yaitu Udin Musa, Herman Tindas, Ronald Mapaliey, Maskul Katili, dan seorang anggota Fraksi PDI-P, Agustien Kambey. (ZAL)
Sumber: Kompas, 7 Januari 2004