Wali Kota Bengkulu Tersangka Korupsi

Deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah. Senin (21/2) kemarin, giliran Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi diperiksa sebagai tersangka atas kasus penunjukan langsung sejumlah proyek pembangunan di ibu kota Provinsi Bengkulu itu.

Pemeriksaan orang nomor satu di Kota Bengkulu itu dilakukan di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai dari pukul 09.30 sampai pukul 17.00. Pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak ketat, tetapi ada sekitar 50 polisi yang berjaga-jaga.

Pengawalan ketat justru dilakukan aparat atas tersangka. Chalik Effendi tiba pukul 09.00 didampingi pengacara dan sejumlah staf Pemerintah Kota Bengkulu serta sejumlah petugas berpakaian preman.

Pemeriksaan Chalik sempat tertunda sebulan lebih karena ia menunaikan ibadah haji. Sebelumnya, 22 Desember 2004, mantan Kepala Dinas Pertambangan Sumatera Selatan itu telah diperiksa sebagai saksi atas empat tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

Kejati Bengkulu menetapkan Chalik sebagai tersangka karena memerintahkan pengerjaan 19 proyek di lingkungan Kota Bengkulu dengan penunjukan langsung yang dilakukan sejak tahun 2002. Kasus yang kerap disebut PL Gate ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 8 miliar.

Proyek-proyek yang bermasalah tersebut antara lain perbaikan ruangan kerja wali kota senilai Rp 177 juta, rehabilitasi balaikota Rp 1,7 miliar, dan rehabilitasi Kantor Penghubung Kota Bengkulu di Jakarta Rp 700 juta. Terkait kasus ini, Kejati Bengkulu terlebih dahulu menahan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Basyirin Ali, dua kontraktor proyek, Kadri dan Syarifudin; serta Azhari.

Seusai diperiksa, Chalik menolak memberi komentar. Saya capek, ujarnya pendek sebelum masuk ke mobil dinasnya.

Abadi B Darmo, kuasa hukum Chalik Effendi menyebutkan, pembangunan proyek tanpa tender itu dimungkinkan sesuai dengan peraturan. Dasar hukumnya ada. Lagi pula, kalau disebut ada kerugian negara, kan kontraktor sudah mengembalikan uangnya, ujarnya.

Wali Kota Makassar
Sementara itu, Mantan Walikota Makassar Periode 1999- 2004 HB Amiruddin Maula diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin. Maula diperiksa terkait kasus korupsi penjualan Gudang Farmasi Makassar sebesar Rp 1,5 miliar. Pemeriksaan ini diwarnai kehadiran puluhan massa pendukung Maula di halaman kantor Kejati Sulsel.

Pemeriksaan berlangsung tertutup sejak pukul 08.00- 13.00 dipimpin ketua tim penyidik Mailan Syarif. Sedianya masih banyak pertanyaan yang akan diajukan jaksa pada Maula. Tetapi, dengan alasan sakit, pemeriksaan terpaksa dihentikan. Saat pemeriksaan, Maula didampingi penasihat hukumnya M Taufan Pawe.

Maula adalah salah satu tersangka korupsi penjualan gudang farmasi, Makassar. Dugaan korupsi muncul beberapa waktu lalu setelah fakta-fakta yang ada menunjukkan terjadi banyak keganjilan dalam proses penjualannya. (dot/ren)

Sumber: Kompas, 22 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan