Wali Kota Bekasi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohamad sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi.
Ketiga kasus itu adalah dugaan penyuapan dalam perolehan Adipura 2010, penyuapan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, serta penyalahgunaan APBD tahun 2009.
Penetapan status Mochtar Mohamad sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa (16/11).
”Wali Kota Bekasi MM (Mochtar Mohamad) menjadi tersangka korupsi tahun kejadian 2009-2010. Ada tiga kasus,” katanya.
Kasus berlapis
Bibit mengatakan, kasus pertama yang melibatkan Mochtar adalah dugaan penyuapan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun 2010.
Mochtar disangka telah memerintahkan kepala dinas, camat, dan satuan kerja perangkat daerah agar turut serta menyediakan uang untuk penyuapan kepada panitia seleksi Adipura. ”Jadi ternyata Adipura itu ada harganya juga,” kata Bibit.
Kasus kedua yang disangkakan terhadap Mochtar, menurut Bibit, adalah upaya penyuapan dalam pengesahan APBD. Mochtar diduga telah meminta dana partisipasi sebesar 2 persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas. Ini dilakukan guna mempercepat proses pengesahan APBD Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2010.
Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi tahun 2009 untuk keperluan pribadi. Menurut Bibit, Mochtar meminta anak buahnya melunasi kredit multiguna untuk keperluan pribadi, dengan dana APBD Bekasi.
Modusnya adalah dengan menggelembungkan dana untuk kegiatan dialog atau audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat atau organisasi tahun anggaran 2009. Selain itu, dana tersebut juga berasal dari surat perintah jalan fiktif. ”Sampai sekarang sedang dihitung nilai kerugiannya,” kata Bibit.
Menurut Bibit, atas perbuatannya tersebut, Mochtar disangka dengan pasal berlapis. Mochtar dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1, Pasal 12 Huruf e atau Huruf f, Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap
Selain tiga perkara tersebut, KPK saat ini juga tengah menelusuri keterlibatan Mochtar dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan agar laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2009 mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian.
”Masih ada kasus lain, tetapi yang sudah jelas tiga ini. Nanti akan berkembang,” kata Bibit.
Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Kota Bekasi telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Adapun Herry Suparjan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis tiga tahun penjara. (AIK)
Sumber: Kompas, 18 November 2010