Walhi Temukan Bukti Keterlibatan Muspida; La Ode Ota : Kapolda dan Kajati Harus Berani Tindak Anggot

Rentetan siding korupsi uang lelang kayu jati di Kabupaten Muna telah melebar hampir keseluruh pejabat. Walhi Sultra telah mengumpul dan menemukan setumpuk dokumen penting terkait kasus korupsi dan kasus lingkungan di Muna. Salah satu dokumen yang dimiliki Walhi adalah daftar penerima uang insentif yang dibuat Ketua Panitia Lelang Jati, Drs Simon Mahuri yang kini telah dijadikan terdakwah.

Menurut Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Ir La Ode Ota, tiap kali lelang, Simon Mahuri mengeluarkan ratusan juta rupiah uang hasil lelang jati kepada 70-an orang yang tak pantas menerimanya. Simon mengelompokan para penerima uang itu dalam empat kelompok. Kelompok pertama adalah pimpinan daerah, kelompok kedua dan seterusnya adalah panitia, petugas pengamanan hutan dan
petugas wilayah. Ota mencontohkan untuk lelang jati tanggal 1 Oktober 2003, Simon Mahuri telah mengeluarkan sejumlah uang pada kelompok pimpinan daerah yakni Bupati Muna (Rp 15 juta), Wakil Bupati (Rp 10 juta), Ketua DPRD, Sekwilda (sekab), Kapolres, Dandim 1416, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) masing masing Rp 5 juta. Selain itu 2 orang wakil ketua DPRD masing-masing Rp 2,5 juta, Kasdim, Wakapolres dan Wakil Ketua PN masing-masing Rp 1,5 juta.

Sebanyak enam kali lelang, mereka-mereka ini pasti dapat jatah, mereka bukan panitia dan tak pantas mererima uang hasil lelang. Untuk panitia, ada juga, terang Ota kemarin (lebih lengkap baca tabel).

Hebatnya lagi, para kepala seksi (Kasi) di Kejaksaan juga dapat jatah. Demikian pula dengan para Kasat bahkan beberapa Kapolsek di jajaran Polres Muna. Kesimpulan saya, jangan berharap dengan sidang di Muna, siapa menangkap siapa, siapa menuntut siapa dan siapa memvonis siapa. Semua terlibat, terang Ota sambil menjelaskan bahwa kasus ini telah pula
dilaporkan ke KPTPK (Komisi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi) Jakarta. Kesimpulan kami di KPK minggu lalu, kasus ini tergolong timber laundry(pencucian kayu). Artinya, kayu illegal kemudian dilegalkan. Jangan lupa, UU money laundry dibidang kehutanan juga kena, terang La Ode Ota.

Kajati Sultra, Antasari Azhar ketika ditanya soal keterlibatan pejabat terutama muspida ini menjelaskan, mereka belum pasti dinyatakan salah selagi tak diketahui kalau asal usul uang tersebut ternyata tidak benar. Demikian pula, ketika ditanya independensi Kajari Raha yang tercatat dalam daftar penerima insentif. Antasari belum yakin betul. Namun begitu, kalau kemudian terbukti terlibat, ia pun tetap berjanji bahwa penanganan kasus korupsi saat ini tetap jalan sesuai ketentuan. (tim)

Sumber: KENDARI POS, 10 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan