Walaupun Wajib, Pasangan Capres dan Cawapres Belum Lengkapi Laporan Dana Kampanye ke KPU [19/06/04]

Sampai dengan minggu ketiga kampanye pemilu presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu belum melengkapi laporan dana kampanye. Sejauh ini, laporan yang diterima oleh KPU adalah laporan yang diserahkan menjelang pelaksanaan kampanye, belum ada perbaikan sama sekali.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus Wakil Ketua Kelompok Kerja Dana Kampanye Pemilu Presiden Hamid Awaludin mengimbau agar pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon melengkapi laporan dana kampanye.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 5 juta, baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang, wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.

Dari laporan yang disampaikan kepada KPU oleh lima pasang calon presiden dan wakil presiden menjelang pelaksanaan kampanye, 1 Juni lalu, kelima pasangan calon sudah melaporkan nomor rekening khusus dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden beserta saldo awalnya. Pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid memiliki saldo awal dana kampanye sebesar Rp 3,5 miliar, sedangkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi memiliki saldo awal rekening khusus dana kampanye sebesar Rp 2,6 miliar. Sementara pasangan lain, yakni Amien Rais-Siswono, memiliki saldo awal nol rupiah, yang meningkat menjadi Rp 1,248 miliar setelah menerima sumbangan dana kampanye, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar memiliki saldo awal sebesar Rp 1 miliar.

Sejauh ini memang belum ada rincian tentang sumbangan dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon, selain dana awal yang sudah disampaikan menjelang kampanye, kata Hamid.

Dana partai

Terkait dengan saldo awal dana kampanye yang bersumber dari kas partai politik yang bersangkutan, misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hamid mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibatasi dengan undang-undang. Bahkan, jumlah atau besaran dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersumber dari kas partai politik tidak dibatasi. (IDR)

Sumber: Kompas, 19 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan