Wakil Wali Kota Bogor Dituntut Hukuman Empat Tahun Penjara

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2004, Mochamad Sahid yang kini menjadi Wakil Wali Kota Bogor, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp 250 juta.

Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 183.496.000. Jaksa Nasran Azis, Dedy F Radjagukguk, dan Marta P Berliana mengemukakan hal itu dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, Kamis (15/12) siang di Pengadilan Negeri Bogor.

Menurut jaksa, terdakwa Moch Sahid terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Rp 6,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perbuatan terdakwa yang memberatkan, kata jaksa, adalah terdakwa merugikan negara dan membuat citra buruk perilaku para wakil rakyat di DPRD Kota Bogor pada khususnya dan DPRD pada umumnya. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Korupsi di Cilegon
Camat Ciwandan, Kota Cilegon, Asad Syukri, Kamis, juga dituntut satu tahun enam bulan penjara. Adapun Kepala Desa Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Fachrudin, dituntut dua tahun penjara. Keduanya terbukti telah melakukan korupsi dana pengadaan lahan pelabuhan di Desa Kubangsari senilai Rp 6 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Imanuel R Panggabean dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, kemarin. Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, jaksa menyatakan bahwa camat dan kepala desa tersebut terbukti telah memperkaya diri sendiri serta orang lain.(pun/NTA)

Sumber: Kompas, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan