Wakil Rakyat Dituntut Enam Tahun Penjara

Di Jakarta, wakil rakyat baru-baru ini berkelahi dan minta kenaikan gaji. Di daerah, wakil rakyat banyak tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Ketika wakil rakyat menolak mobil dinas, rakyat begitu simpati. Setelah tahu, di balik penolakan itu mereka minta mobil dinas yang harganya lebih mahal, rakyat menjadi antipati.

Siapa sangka, misalnya, harga mobil dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Rp 850 juta? Rupanya, penolakan itu bukan karena prihatin pada kondisi masyarakat, tetapi karena ingin yang lebih mewah.

Cuma, yang jadi pertanyaan mantan Ketua Bappeda Sumbar Prof Dr Ir Mukhlis Mukhtar MS, harga mobil itu dikatakan oleh Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmaini ketika berdialog di harian Singgalang Rp 650 juta. Harga mobil dinas Ketua DPRD Sumbar itu Rp 850 juta, tetapi kenapa dikatakan Rp 650 juta? Bukankah ini membohongi rakyat? kata Mukhlis Mukhtar.

Kalau begitu, sisa yang Rp 200 juta ke mana?

SOAL dugaan korupsi, banyak anggota DPRD provinsi, kota/ kabupaten periode 1999-2004 di Sumbar jadi tersangka, terdakwa, bahkan di vonis hukuman penjara. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Padang, hukuman bagi pimpinan dan anggota DPRD Sumbar bertambah. Kini mereka mengajukan kasasi.

Selasa (29/3) lalu, kasus dugaan korupsi DPRD Padang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 10,4 miliar hampir mendekati vonis. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, tiga pimpinan dan 10 anggota DPRD Padang/panitia anggaran (dalam dua berkas perkara) dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan primer, ujar Jaksa Penuntut Umum Refli Umar.

Terungkap, hal memberatkan adalah para terdakwa dalam menyusun APBD Kota Padang tahun 2001 dan 2002 berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok. Kini masyarakat menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Suparno SH.

Yang perlu diingat, korupsi adalah tindak kejahatan yang pelakunya harus diseret ke pengadilan dan dikenai sanksi hukum seberat-beratnya, kata Saldi Isra, mantan koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) dan salah seorang peraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award tahun 2004.

CONTOH kasus tadi merefleksikan bahwa menjadi wakil rakyat, anggota DPRD yang terhormat, dewasa ini terkesan bukan wahana pengabdian tanpa pamrih untuk kepentingan rakyat.

Mungkin ada yang menilai itu wajar. Karena untuk menjadi anggota DPRD mereka mengeluarkan dana yang tidak sedikit, sampai-sampai ada yang menjual harta pusaka sebagai modal. Harapannya, modal itu kembali dan harus untung.

Akan tetapi, sekarang wakil rakyat itu sedang menangisi nasibnya. (Yurnaldi)

Sumber: Kompas, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan