Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kemarin pukul 15.30 menahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mufrodin dan memasukkan ke Rutan Serang. Sementara mantan direktur pemasaran Bank Universal divonis lima tahun penjara oleh PN Makassar, kemarin.

Mufrodi adalah tersangka kasus APBD Banten 2003. Empat tersangka lain juga telah ditahan. Yaitu mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, mantan Wakil Ketua DPRD Banten Muslim Djamaludin, Sekretaris Dewan Tardian serta Sekretaris Panitia Anggaran Tuti Sutiah Indra.

Mereka ditahan karena diduga terlibat penyelewengan dana Tak Tersangka pada APBD Banten 2003 sebesar Rp14 miliar. Dana itu dibagikan kepada masing-masing anggota Dewan untuk kepentingan pribadi. Sebanyak Rp10,5 miliar dana itu digunakan untuk tunjangan perumahan pribadi, dan Rp3,5 miliar untuk tunjangan kegiatan Dewan. Setelah diusut kejaksaan, dana tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.

Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rachman mengatakan, Mufrodi ditahan karena dikhawatirkan bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Rabu (22/12) malam pukul 21.30, kurir telah mengantarkan surat Mendagri No.161.36/3225/SJ,15 Desember 2004 perihal izin pemeriksaan dan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Banten. Salinan surat Mendagri itu juga telah kami terima dari Kejaksaan Agung tadi pagi, ujar Kemas.

Penggunaan dana Tak Tersangka itu dinilai menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD (Pasal 114 Ayat 5) dan Keputusan DPRD Banten No 162.1/Kep-DPRD/01/2001 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Blitar menyetujui izin penyitaan aset tetap milik empat tersangka kasus korupsi Rp 68 miliar di Blitar, yaitu milik Krisanto, Rusjdan, Solichin Inanta dan Bangun Suharsono.

Aset tersangka sudah bisa disita pekan ini, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Sriyono, kemarin. Dia menambahkan bahwa jumlah tersangka kasus korupsi pemda dengan kerugian terbesar di Indonesia ini akan bertambah. Di antaranya mantan Sekretaris Kabupaten Blitar Subiantoro yang rencananya akan diperiksa hari ini oleh Kejati Jatim di Surabaya. Sedangkan pemeriksaan Bupati Blitar hingga kini belum dijadwalkan.

Universal Makassar
Dari Makassar dilaporkan, dua direksi Bank Universal Makassar yang sudah terlikuidasi, masing-masing Poulce Hans selaku Kepala Cabang dan Irma Soedjono selaku direktur pemasaran, akhirnya divonis masing-masing lima tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi pajak PT Semen Tonasa sebesar Rp41,9 miliar di PN Makassar, kemarin.

Selain vonis penjara lima tahun bagi keduanya, mereka juga dikenakan denda Rp5 miliar dan subsider enam bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar UU Perbankan No 10/1998 khususnya pasal 49 huruf b, yakni dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU No 10/1998 ini dan ketentuan peraturan UU lainnya yang berlaku bagi bank.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Irma dinyatakan bersalah karena meloloskan kliring bilyet giro pembayaran pajak Semen Tonasa ke rekening pribadi pegawai PT Pos Indonesia Iwan Sulkarnain di Bank Universal. Seharusnya pembayaran pajak Semen Tonasa melalui PT Pos Indonesia Makassar itu diteruskan ke Kas Negara. Poulce dinyatakan bersalah karena membuat memo intern untuk dimasukkan ke deposito penampungan. (BV/ES/JI/SV/YR/HS/S-2)

Ssumber: Media Indonesia, 22224 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan