Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan

Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (23/12), akhirnya menahan Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Muchsin kemarin sore. Mufrodi adalah tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana alam dalam APBD Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kemas Yahya Rahman, penahanan Mufrodi dilakukan setelah pihaknya menerima surat izin Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 Desember lalu. Surat itu saya diterima Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, kata Kemas.

Sebelum ditahan, Mufrodi masih sempat mengikuti rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Zakat dan Penggunaan Air Tanah di gedung DPRD Banten. Setelah itu, ia memenuhi panggilan kejaksaan. Sekitar pukul 15.00, ia turun dari ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan langsung digiring oleh beberapa jaksa menuju mobil tahanan. Politikus dari Partai Persatuan pembangunan ini kemudian dibawa ke rumah tahanan negara di kota Serang.

Apa pun tindakan penegak hukum, saya pasrah. Hanya, saya menyayangkan penahanan ini karena selama ini saya sangat kooperatif, ujar Mufrodi saat memasuki mobil tahanan.

Menurut Kemas, penahanan Mufrodi Muchsin dilakukan demi kepentingan penyidikan. Kami melakukan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, katanya.

Dana bantuan bencana alam sebesar Rp 14 miliar yang dialokasikan dalam pos pengeluaran tak tersangka APBD Banten diselewengkan anggota DPRD Banten untuk kepentingan pribadi. Sebanyak Rp 10,5 miliar dana tersebut digunakan untuk dana tunjangan perumahan pribadi anggota Dewan, sedangkan Rp 3,5 miliar untuk tunjangan kegiatan Dewan. Namun, setelah diusut kejaksaan, ternyata dana tersebut masuk kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Dharmano K. Lawi, mantan Ketua DPRD Banten, Muslim Djamaludin, mantan Wakil Ketua DPRD Banten, Tardian, sekretaris Dewan, dan Tuti Sutiah Indra, mantan sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten. Gubernur Banten Djoko Munandar juga dinyatakan sebagai tersangka dan akan diperiksa Senin (27/12) pekan depan.

Sementara itu, hingga kemarin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih menunggu izin dari Presiden untuk pemeriksaan terhadap Bupati Barito Selatan, Baharuddin Lisa, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kayu ilegal senilai Rp 80 miliar. faidil akbar/karana ww

Sumber: Koran Tempo, 24 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan