Wakil Ketua DPR Minta Puteh Dikenakan Tahanan Luar

Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif meminta kepada pemerintah agar Gubernur (nonaktif) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dikenakan tahanan luar. Sebab, saat ini Puteh menderita tekanan psikis yang berat. Sebab, dia karena tidak bisa melihat secara leluasa kondisi rakyatnya yang tertimpa bencana tsunami.

Secara pribadi saya mengusulkan agar Pak Puteh dikenakan tahanan luar, tahanan kota, atau tahanan rumah. Saya siap menjamin kalau beliau macam-macam, kata Zaenal kepada wartawan, Sabtu (26/2) setelah menjenguk Puteh yang tengah dirawat di Rumah Sakit M.H. Thamrin. Puteh dirawat sejak 16 Februari karena menderita asma.

Permintaan agar Puteh dikenai tahanan luar, awal Maret lalu juga disampaikan Habib Umar al-Hamid, pemimpin kelompok ulama dan habaib yang menamakan diri Gerakan Cinta Negeri (Gentari).

Pada bagian lain, Zaenal menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Bram D.H. Manoppo. Karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK hanya bisa menangani kasus Korupsi yang terjadi setelah 2002, menurut dia, KPK tak lagi berwenang melanjutkan persidangan Puteh. Karena sudah tidak lagi relevan, ujarnya.

Dalam waktu dekat, dia berjanji akan menemui Ketua MK Jimly Asshiddiqie untuk mempertanyakan siapa yang berwenang mengeksekusi kasus tersebut. Mungkin diperlukan fatwa dari Mahkamah Agung, kata dia.

Pola pembelaan yang ditempuh Zaenal maupun Umar, menurut Wakil Koordinator ICW, Luky Djani, tak berbeda dengan yang dilakukan pejabat lain sebelumnya, seperti dalam kasus penahanan Syahril Sabirin, Ginandjar Kartasasmita, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid. Namun, karena kasus Puteh ditangani pengadilan khusus dan para hakim yang diseleksi secara khusus pula, dia optimistis mereka tak terpengaruh oleh langkah Zaenal.

Anggota Dewan tak etis mempengaruhi status tahanan. Tapi kita berharap hakim tak terpengaruh oleh pola seperti itu, kata Luky.

Pada Jumat (25/2) lalu juga sempat beredar kabar melalui pesan singkat bahwa Partai Golkar menyiapkan 100 pengacara untuk membela Puteh. Namun, belasan wartawan yang menyambangi kantor Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, harus gigit jari. Karena kabar tersebut isapan jempol belaka.

Ketua Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Muladi, yang dimintai konfirmasi tentang hal itu melalui telepon menegaskan bahwa Puteh maupun keluarganya belum meminta bantuan kepada Golkar. Itu tidak betul, kata dia.

Menurut Menteri Kehakiman di kabinet terakhir Soeharto itu, sejauh ini Puteh sebagai kader partai berlambang beringin itu hanya mengirimkan surat yang menjelaskan status hukumnya saja. Bila ia memang meminta bantuan, kata Muladi, pihaknya akan membantu Puteh dengan menurunkan semua pengacara dari Partai Golkar. Siapa pun yang meminta, baik dari kader maupun masyarakat umum akan kita bantu, ujarnya.

Hanya, ia buru-buru mengingatkan bahwa bantuan hukum itu jangan diartikan sebagai tekanan politis terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung. erwin dariyanto/edy can

Sumber: Koran Tempo, 28 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan