Wakil Kepala Biro Keuangan KPU Divonis 18 Bulan

Meski selama persidangan berusaha tampil tenang, M. Dentjik tak kuasa menahan sedih ketika majelis hakim menghukumnya 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Kedua bola mata Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum itu tampak berkaca-kaca.

Di penjara itu tidak enak. Satu hari rasanya satu tahun. Tapi, sebagai orang beriman, saya serahkan semua ini dalam rencana Tuhan, katanya di gedung pengadilan tindak pidana korupsi kemarin. Rita dan Sita, kedua putrinya, juga tak kuasa menahan tangis ketika menyalami sang bapak.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dentjik menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri atas Sutiono, I Made Hendra, Surtini, Dudu Duswara, dan Linoch itu.

Jaksa penuntut umum Wisnu Baroto menilai Dentjik tidak perlu meminta banding. Banding jika vonis lebih rendah dua pertiga dari tuntutan, katanya. Vonis terhadap Dentjik lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa

Majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai Sutiono menyatakan Dentjik terbukti bersalah telah memberikan uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan senilai total Rp 350 juta, juga kepada pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan senilai US$ 79 ribu dan Rp 564 juta, serta Rp 100 juta kepada Abdullah Zaini, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga menjadi ketua panitia anggaran. Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim juga mempersalahkan Dentjik karena sebagai sekretaris pengadaan tanah bagi perumahan KPU menerima uang dari rekanan senilai Rp700 juta yang kemudian dimasukkan ke dana taktis.

Majelis hakim menolak pembelaan Dentjik yang menyatakan bahwa semua perbuatan itu dilakukan karena dia menjalankan perintah atasan sehingga tak bisa dipersalahkan. Terdakwa terbukti bersalah memberikan barang atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya, kata Sutiono saat membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, Dentjik adalah orang yang sangat mengerti tata cara keuangan tapi justru melakukan penyimpangan. Sedangkan hal yang meringankan, dia menyesali perbuatannya dan berterus terang selama di persidangan. Majelis hakim juga menilai Dentjik ikut menyukseskan pemilu. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan