Wakil Gubernur Jambi Diduga Terima Dana BI
Saat itu Antony memang masih menjadi anggota Komisi IX (Perbankan) DPR.
Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin diduga terlibat dalam pembagian dana Bank Indonesia kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dana ini digunakan untuk memuluskan pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Dugaan bahwa Antony menerima dana itu berasal dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bank Indonesia Tahun Buku 2004. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, diketahui ada Rp 31,5 miliar dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia yang digelontorkan ke DPR.
Masih menurut salinan dokumen itu, penyerahan dana kepada anggota DPR disalurkan melalui Antony. Uang itu, menurut keterangan pihak-pihak yang terkait, kemudian diserahkan kepada anggota DPR RI melalui Saudara Antony Z. Abidin, demikian tertulis dalam salinan dokumen. Saat itu Antony memang masih menjadi anggota Komisi IX (Perbankan) DPR.
Namun, Antony membantah jika disebutkan telah menerima dana atau terlibat dalam pembagiannya. Sewaktu saya duduk sebagai anggota Dewan (2001-2005), saya tidak pernah menerima sepeser pun dana dari luar pos DPR, katanya kepada Tempo kemarin di rumah dinasnya. Termasuk dana yang dikatakan sebagai isu suap ke sejumlah anggota Dewan pada 2003.
Antony menjadi anggota DPR untuk menggantikan pos yang ditinggalkan Usman Ermulan, karena Usman terpilih sebagai Bupati Tanjungjabung Barat. Selama pergantian antarwaktu itu, sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah menerima uang dari luar pos DPR RI, ujar Antony. Adapun Usman Ermulan tidak dapat dimintai konfirmasi karena sedang berada di luar daerah. QARIS TAJUDIN | SYAIPUL BAKHORI
Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2007