Wakil Bupati Tabalong Divonis Setahun

Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Murhan Effendie bin Ahmad Hasyim Tamin, yang juga mantan Ketua DPRD Tabalong 1999-2004, divonis hakim Pengadilan Negeri Tanjung, Kalimantan Selatan, 1 tahun penjara kemarin.

Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Murhan Effendie bin Ahmad Hasyim Tamin, yang juga mantan Ketua DPRD Tabalong 1999-2004, divonis hakim Pengadilan Negeri Tanjung, Kalimantan Selatan, 1 tahun penjara kemarin. Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba itu menilai, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002 DPRD Tabalong.

Bersama Murhan, di sidang lain dalam kasus sama hakim juga menghukum dua mantan Wakil Ketua DRPD Tabalong, Taufiq Amin dan Soegionor, setahun penjara.

Murhan juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 200 juta. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa M. Arif, yang menuntutnya enam tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, 20 oktober, jaksa Arif menilai Murhan dan terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa bersama 21 anggota Dewan lainnya terbukti memakai dana perjalanan dinas sebesar Rp 2,9 miliar. Mereka juga mencairkan penambahan uang penghasilan 60 persen dari tunjangan bupati. Seharusnya 60 persen dari gaji pokok mereka sendiri, katanya ketika itu.

Atas vonis itu, Murhan menyatakan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan banding atau tidak. Sedangkan jaksa Arif menyatakan akan banding karena menilai vonis jauh lebih ringan dari tuntutannya.

Pada hari yang sama kemarin, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, jaksa Harjo membacakan tuntutan terhadap Midfai Yabani. Mantan Wali Kota Banjarmasin periode 2000-2005 ini dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBD berkedok asuransi jiwa kesejahteraan hari tua dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 7,6 miliar.

Jaksa Harjo tidak menuntut Midfai Yabani untuk mengganti uang yang dikorupsi dengan alasan terdakwa tidak menerima uang hasil korupsi. Namun, ia terbukti memperkaya orang lain, katanya. KHAIDIR R

Sumber: Koran Tempo, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan