Wahyu Resmi Tersangka; Buntut Daftar Politisi Busuk di Sosok [04/08/04]

Pemilu legislatif telah rampung empat bulan lalu. Tapi, buntut dari perhelatan politik lima tahunan itu kini justru dirasakan Manajer Eksekutif Forum LSM Jogja Tri Wahyu KH. Karena dinilai bertanggung jawab menyebarluaskan Tabloid Sosok yang berisi daftar dan tack record calon legislatif, Wahyu kini resmi berstatus tersangka.

Status tersangka dari Polda DIJ ini, diberikan sebagai buntut laporan caleg Dewan Provinsi DIJ asal PAN, Nazaruddin SH. Nazar mengadukan Wahyu ke Polda karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dalam Tabloid Sosok, nama anggota Dewan Kota itu dimasukkan daftar politisi busuk bersama sejumlah politisi lainnya. Tak terima disebut politisi busuk, Nazar kemudian mengadukan Wahyu ke Polda DIJ 30 Maret lalu dengan nomor laporan LP/71/III/2004/Siaga.

Sementara itu, surat penetapan tersangka diteken oleh Kasat Pidana Umum Ditreskrim Polda DIJ AKBP Drs Iskandar MZ. Surat itu diterbitkan 28 Juli silam. Oleh polisi, Wahyu disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Selanjutnya, terkait dengan status tersangka itu, polisi meminta Wahyu datang ke Mapolda DIJ. Manajer Eksekutif LSM ini akan diperiksa hari Selasa ini, pukul 9.00. Wahyu akan diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin Iptu Lupito. Ruang pemeriksaan dilakukan di Lantai III Unit Harda.

Menanggapi status tersangka ini, Wahyu yang dikonfirmasi kemarin menyatakan sudah mengetahui. Saya sudah tahu karena panggilan sebagai tersangka itu sudah saya terima, ujarnya. Wahyu mengakui selama ini dirinya beberapa kali diperiksa. Tapi, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Meski statusnya telah berubah, Wahyu mengaku tetap akan memenuhi panggilan polisi. Alasannya sebagai orang yang taat pada hukum, pihaknya ingin menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang ada. Saya tetap akan datang, tukasnya mantap.

Untuk menjalani pemeriksaan ini, dia mengatakan telah berkooordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Karena itu, dalam pemeriksaan itu dirinya akan didampingi sejumlah penasehat hukum. Di antaranya Kamal Firdaus SH, Sudi Subakah SH, Budi Santoso SH LLM, Budi Hartono SH dan beberapa nama lain. (kus)

Sumber: Radar Jogja, 4 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan