Vonnie Panambunan Terima Dihukum 1,5 Tahun
Vonnie Anneke Panambunan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Vonnie Anneke Panambunan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Saya menerima, ujarnya menjawab ketua majelis hakim Moefri setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya kemarin. Ketika ditanyakan alasan menerima keputusan itu, kepada wartawan, Vonnie berkata singkat, Puji Tuhan. Kemudian dia berlalu menuju ruangan khusus terdakwa untuk berdoa bersama keluarganya.
Selama proses pembacaan putusan, Vonnie yang mengenakan kemeja putih terdengar menahan tangis. Kedua tangannya disatukan seperti sedang berdoa dan sesekali menyeka air mata. Hadir di ruang sidang, kedua anak beserta ajudannya.
Majelis hakim menyatakan rekanan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani H.R. itu terbukti menikmati keuntungan melalui PT Mandala Diastar Internasional untuk mendapatkan proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara.
Terdakwa dan Syaukani secara sadar telah melakukan pembicaraan sebagai wujud kerja sama untuk memberikan pekerjaan studi kelayakan Bandara Loa Kulu kepada PT Mandala Diastar Internasional, kata hakim I Made Hendra. Dari proyek itu PT Mandala mendapat keuntungan Rp 4,048 miliar.
Hakim juga menghukum Vonnie dengan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,006 miliar. Kelebihan uang pengganti yang sebelumnya telah diserahkan, akan dikembalikan kepada Vonnie sebesar Rp 41 juta.
Karena tak mempunyai kualifikasi untuk menjalankan proyek, PT Mandala menyerahkan pekerjaan proyek kepada PT Encona Engineering dan PT Partono Pondas. Proyek yang dianggarkan dari APBD Kutai Kertanegara Rp 6,269 miliar itu sebetulnya hanya menghabiskan Rp 2,222 miliar.
Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum Vonnie, Theodorus Yosep Parera, menilai hukuman kepada kliennya adalah yang paling ringan yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, jaksa KPK Khaidir Ramli menyatakan masih pikir-pikir. Eka Utami Aprilia
Sumber: Koran Tempo, 17 Mei 2008