Vonis Tiga Tahun buat Eks Bos RNI
Kasus Korupsi dengan Bulog, Ranendra Didenda Rp 150 Juta
Palu hakim memungkasi sidang mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin di Pengadilan Tipikor kemarin (22/6). Hakim akhirnya menghukum direktur umum dan personalia Angkasa Pura I itu tiga tahun penjara.
Di samping pidana badan, Ranendra juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan. ''Terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, terkait dengan kerja sama RNI-Bulog pada 2003-2004," jelas Ketua Majelis Hakim Martini Mardja.
Putusan yang dibacakan tersebut juga menghukum Ranendra membayar uang pengganti Rp 4,46 miliar. Uang tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK saat yang bersangkutan menjalani penyidikan. Berdasar hitungan hakim, dalam proses pengembalian itu, Ranendra membayar lebih banyak, Rp 45,6 juta. Hakim memerintah jaksa mengembalikan uang itu kepada Ranendra.
Putusan tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Antara lain, perbuatan Ranendra dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Majelis menilai bahwa Ranendra telah menggunakan uang Rp 250 juta yang berasal dari biaya operasional RNI dan biaya distribusi rekening penampungan (escrow account) di kantor pusat PT Bank Bukopin Tbk. ''Terdakwa juga terbukti mencairkan dana distribusi Rp 974 juta dari rekening distribusi RNI ke rekening pribadi," terangnya.
Masih ada lagi rentetan korupsi yang terbukti dilakukan Ranendra. Dia diketahui memindahbukukan dana denda pajak serta dana pengurusan dokumen pajak cacat Rp 3,4 miliar dari rekening cadangan biaya RNI. "Dana itu masuk ke rekening pribadi," jelasnya. Menanggapi putusan itu, Ranendra menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.
Sebagaimana diberitakan, kasus tersebut bermula dari akhir Februari enam tahun silam. Kala itu, PT RNI dan Bulog menyepakti kerja sama operasi (KSO) dalam pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran gula kristal putih impor. Untuk menampung hasil penjualan tersebut, kemudian dibuat lima escrow account di kantor pusat Bank Bukopin. Ranendra didapuk sebagai otorisator pengguna rekening dari pihak RNI. Nah, pada Oktober tahun lalu, KPK mencium ketidakberesan dalam kerja sama itu. Komisi menetapkan Ranendra sebagai tersangka. (git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juni 2009