Vonis Penjara 29 Bulan untuk Khusnul Yakin
Mantan Kepala Sub-Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang M Khusnul Yakin Payapo divonis dua tahun lima bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Mansyurdin Chaniago. Dalam sidang yang digelar Senin (2/10) itu Khusnul dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian pada Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Khusnul juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, ia juga diharuskan membayar Rp 405 juta sebagai ganti kerugian negara yang disebabkan oleh ulahnya atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang disebutkan, pertimbangan yang memberatkan yakni sebagai pejabat negara, Khusnul semestinya menjalankan tugas demi pengabdian dan pelayanan pada negara. Selain itu, akibat tindakannya, citra bangsa juga menjadi buruk.
Di sisi lain, majelis hakim melihat pengabdian Khusnul selama lebih dari 23 tahun sebagai pegawai negeri sipil, masih menanggung keluarga, dan tidak pernah dipenjara merupakan pertimbangan yang meringankannya.
Putusan itu dijatuhkan setelah dalam rangkaian persidangan diketahui, Khusnul terbukti korupsi. Ia dianggap melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1,173 miliar.
Seusai sidang, Khusnul mengatakan, belum dapat menerima sepenuhnya putusan itu. Alasannya, ganti rugi yang dibebankan terlalu memberatkan. Kuasa Hukum Khusnul, Suharsyah, mengemukakan, ada banyak hal yang belum masuk dalam putusan. Ia menyebutkan, pembukaan rekening awal menggunakan uang pribadi belum masuk dalam putusan. (JOS)
Sumber: Kompas, 3 Oktober 2006