Vonis Misbakhun dan Kasus Gayus Dibahas di Kabinet

Vonis hukuman untuk anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Persoalan Misbakhun dan kasus Gayus Tambunan merupakan dua isu terkait penegakan hukum yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/11).

Saat membuka rapat kabinet terbatas tersebut, Presiden menyampaikan pengantar tentang sejumlah agenda yang akan dibahas, antara lain menyangkut penegakan hukum. ”Tolong dilaporkan kepada saya yang menjadi perhatian publik sekarang ini perihal Saudara Gayus Tambunan dan perihal vonis Saudara Misbakhun. Tolong dijelaskan apa yang terjadi,” ujar Presiden.

Seusai rapat kabinet terbatas, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menjelaskan bahwa vonis satu tahun penjara untuk Misbakhun, lebih ringan daripada tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa, dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pada 8 November lalu jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

”Itu, kan, dalam surat dakwaannya ada tiga, pertama terkait perbankan, pemalsuan akta, dan pemalsuan surat. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan semua terbukti, baik dalam masalah perbankan maupun pemalsuan surat, sehingga jaksa mengajukan tuntutan delapan tahun penjara,” ujar Darmono.

Namun, pengadilan memutuskan Misbakhun hanya terbukti bersalah menggunakan surat palsu. Ia lolos dalam masalah perbankan karena majelis hakim menilai ketentuan yang digunakan jaksa untuk menjerat Misbakhun hanya berlaku bagi orang yang punya kedudukan hukum sebagai komisaris, pengurus, atau direksi perbankan.

”Meski begitu, kalaupun toh terbukti pemalsuan, baik itu akta maupun surat, itu juga sanksi pidananya enam tahun, pemalsuan akta 12 tahun, sehingga tuntutan pidana delapan tahun kemudian putusan satu tahun itu kami anggap belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Darmono. Didasari pertimbangan itu, jaksa pun mengajukan banding.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, kasus Misbakhun menjadi perhatian Presiden. Hal itu karena Presiden menyimak suara masyarakat yang dirasa terusik rasa keadilannya terkait kasus itu.

”Ini oleh kejaksaan dipandang tidak memenuhi rasa keadilan karena ada beberapa kasus yang korupsinya hanya beberapa ratus juta rupiah hukumannya lebih dari dua, tiga, dan empat tahun,” ujar Djoko.

Dalam tuntutan jaksa, Misbakhun diperhitungkan merugikan negara hingga 22,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar.

”Dalam rapat tadi (Selasa lalu) Presiden menekankan kepada aparat penegak hukum, yang memang benar-benar salah harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, tetapi yang tak bersalah tidak boleh dizalimi,” ujar Djoko.

Namun, Djoko menegaskan, pembahasan soal vonis Misbakhun dalam rapat kabinet terbatas itu tidak lantas berarti Presiden mencampuri proses penegakan hukum. ”Presiden tidak akan mencampuri proses penegakan hukum, tetapi hal ini sudah menjadi perhatian publik, mencederai rasa keadilan, yang harus jadi perhatian kita sekalian,” ujarnya.

Djoko juga menegaskan bahwa Presiden tidak mempertanyakan soal vonis Misbakhun itu, tetapi sekadar menerima laporan dari Pelaksana Tugas Jaksa Agung terkait masalah tersebut.

Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto, Rabu, mengungkapkan, KY akan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. Putusan itu dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

”KY telah mengirimkan surat ke PN Jakpus pada 5 November lalu. Kami meminta salinan putusan perkara tersebut. Kami, kok, merasa janggal, vonis terlalu rendah. Hanya setahun. Padahal, tuntutannya, kan, delapan tahun,” kata Soekotjo. Ia menyatakan, permintaan salinan putusan itu murni inisiatif KY.

Selain itu, Senin siang lalu, Soekotjo menerima telepon langsung dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang meminta KY memerhatikan putusan tersebut. (DAY/ANA)
Sumber: Kompas, 18 November 2010
---------------
Presiden Persoalkan Vonis Misbakhun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersoalkan vonis 1 tahun penjara bagi politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Ketika membuka rapat koordinasi kabinet terbatas di kantornya pada Selasa lalu, Presiden menyelipkan pertanyaan tentang vonis itu.

Ia menyatakan putusan itu memprihatinkannya. "Saya minta, pada kesempatan ini, secara resmi pejabat terkait melaporkan kepada saya yang menjadi perhatian publik sekarang, perihal Gayus dan vonis Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi," katanya.

Presiden sampai dua kali menyatakan tak akan mengintervensi proses hukum. Tapi, sebagai kepala negara, dia mengaku wajib peduli terhadap apa yang menjadi perhatian rakyat. Ia juga tak menjelaskan mengapa mempersoalkan Misbakhun, yang dituntut 8 tahun penjara tapi dihukum oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1 tahun penjara potong masa penahanan.

Bahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto setidaknya empat kali menyebutkan “Presiden tak ingin mengintervensi” kepada pers seusai rapat. Ia menampik anggapan bahwa Presiden tak setuju dengan vonis Misbakhun. “Kalau memang mencederai rasa keadilan, seharusnya bagaimana sikap Jaksa Agung," katanya. Djoko juga berkeras putusan itu membuat publik tak puas. Atas pertanyaan Presiden, pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan telah mengajukan banding.

"Jaksa telah mengajukan banding pada 8 November," ujar Darmono kepada pers. Menurut dia, tiga dakwaan untuk Misbakhun terbukti dalam persidangan. Kalaupun hanya dakwaan pemalsuan surat yang terbukti, seharusnya Misbakhun divonis 6 tahun penjara.

Misbakhun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga inisiator hak angket untuk kasus Bank Century, diadukan membuat L/C fiktif ke polisi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, pada awal 2010. Pengaduan muncul setelah Panitia Khusus DPR getol menyerang Istana soal penjaminan Bank Century. Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional itu didakwa memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Direktur Utama Franky Ongkowardojo juga dikenai tuduhan serupa.

Dalam sidang, Misbakhun mengatakan perkara ini terkait dengan aksinya di DPR. Keduanya dituntut, lalu divonis, dengan hukuman yang sama. Misbakhun mengajukan banding. Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta pun menyatakan perkara ini penuh rekayasa. Kemarin Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Fahri Hamzah, mengaku merasa kasihan terhadap Presiden, yang terus dibohongi oleh bawahannya. Akibat informasi yang keliru, Presiden menganggap Misbakhun layak divonis berat.BUNGA MANGGIASIH | Amirullah | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan