Vonis Bebas Terdakwa DL Sitorus; Aneh dan Tidak Pro Antikorupsi

Pernyataan Pers
Indonesia Corruption Watch

Vonis Bebas Terdakwa DL Sitorus
ANEH DAN TIDAK PRO ANTI KORUPSI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu, 11 Oktober 2006, membebaskan DL Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan. Padahal, sebelumnya pada 28 Juli 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdin menghukum Sitorus 8 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri dari Basuki, Hartati Sumantoro, dan Sukidjan. menilai dakwaan jaksa terlalu prematur saat mendakwakan Sitorus bersalah melakukan korupsi dengan menduduki atau menguasai 80 ribu hektar hutan negara. Hakim tinggi dalam pertimbangannya merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mencabut izin operasi PT Torus Ganda milik DL Sitorus.

Jaksa juga dinilai membuat tuntutan terlalu dini karena masih ada gugatan perdata soal kepemilikan lahan seluas 80 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang masih disengketakan Sitorus dan pemerintah. Terakhir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima serta memerintahkan agar DL Sitorus dikeluarkan dari tahanan.

Putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan dakwaan jaksa terlalu dini (prematur) sehingga tidak dapat diterima dan memerintahkan DL Sitorus dibebaskan dari tahanan merupakan putusan yang ANEH dan tidak berpihak pada semangat pemberantasan korupsi.

ANEH karena dalam perkara ini majelis hakim banding bahkan belum menyentuh pokok perkara dan pertimbangan hakim di tingkat pertama. Adanya gugatan PTUN atau gugatan perdata yang terkait dengan perkara ini harusnya tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa prematur. Kedua gugatan tersebut juga belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak dapat menghalangi proses hukum apalagi membebaskan perkara korupsinya.

Pada sisi mencari kebenaran materiil, majelis hakim hendaknya bisa menilai bahwa langkah gugatan PTUN dan gugatan perdata yang diajukan oleh DL Sitorus sebagai upaya untuk mengalihkan atau menghambat proses hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pemilik PT Torus Ganda ini.

Perkara bebasnya DL Sitorus juga menunjukkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dengan jajaran dibawahnya kenyataannya tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif dalam hal ini pengadilan. Jika pemerintah dinilai giat dalam memberantas praktek korupsi, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pihak-pihak yang diduga korupsi. Tanpa adanya kesamaan pandangan dan semangat memerangi praktek korupsi diantara aparat penegak hukum maka sebanyak apapun perkara yang diungkap pada akhirnya akan kandas di pengadilan.

Putusan bebas DL Sitorus memperpanjang deretan jumlah kasus korupsi yang divonis bebas oleh institusi Pengadilan. Dalam catatan ICW tahun 2006 sedikitnya terdapat 17 perkara yang telah divonis bebas oleh pengadilan.

Berdasarakan uraian diatas maka kami meminta Kejaksaan untuk mengajukan upaya kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang membebaskan terdakwa DL. Sitorus.

Hormat Kami,
Indonesia Corruption Watch

Danang Widoyoko
Wakil Koordinator Badan Pekerja

Daftar Putusan bebas kasus korupsi 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan