VLCC Pertamina; TPDI Laporkan Dugaan Korupsi
Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI melaporkan dugaan korupsi di Pertamina pada kurun waktu tahun 2002-2003 ke Kejaksaan Agung, Kamis (15/3). Laporan itu disampaikan ke Bagian Tindak Pidana Khusus.
Anggota TPDI yang datang ke Gedung Bundar Kejagung adalah Sukowaluyo Mintohardjo, Petrus Selestinus, dan Witaryono S Reksodiprodjo. Mereka menyampaikan laporan itu kepada Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus, M Salim. Ditemui terpisah, M Salim mengatakan, laporan itu akan diteruskan kepada Jaksa Agung. Kami jadikan bahan masukan juga, kata Salim.
Kepada wartawan, Sukowaluyo menjelaskan, dugaan korupsi yang dilaporkan adalah mark up atau penggelembungan harga pembelian VLCC (very large crude carrier) oleh Pertamina. VLCC umum berbobot mati 300.000 dead weight ton (dwt). Dengan alasan kebutuhan Kilang IV Cilacap, Pertamina memesan VLCC berbobot mati 260.000 dwt dari Hyundai, Korea. TPDI menduga harga digelembungkan karena yang dibayarkan seharga VLCC berbobot mati 300.000 dwt. Kejaksaan perlu menyita seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemesanan dan transaksi pembayaran dengan Hyundai, ujar Sukowaluyo.
Dugaan korupsi lain di tubuh Pertamina yang dilaporkan adalah hilangnya uang negara sebesar Rp 4,8 triliun berupa selisih penurunan kas Pertamina serta dugaan korupsi bunga hasil penempatan dana pada rekening sementara Pertamina tahun 2003 dan sebelumnya.
Sukowaluyo membantah laporan itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari penyelidikan yang dilakukan Kejagung terhadap penjualan VLCC Pertamina. Kami ingin meluruskan, yang perlu diperiksa adalah pembelian VLCC, ujarnya. (idr)
Sumber: Kompas, 16 Maret 2007