Video Penyuapan Mulyana Diputar; KPK Kembali Periksa Chusnul Mar'iyah

Video penyuapan yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana Wira Kusumah, kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah Salman, diputar dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari Senin (11/7).

Dalam video tersebut terekam Khairiansyah menanyakan apakah uang itu adalah suap, Mulyana pun mengangguk.

Namun, rekaman video yang berdurasi 45 menit tersebut hanya ditayangkan bagian akhir, saat Khairiansyah menanyakan apakah uang tersebut adalah uang suap, berdasarkan permintaan majelis hakim. Akibatnya, proses pemberian uang Rp 150 juta pada pertemuan kedua di Hotel Ibis Slipi Kamar 609 tidak bisa disaksikan secara utuh, termasuk bagaimana proses uang diberikan oleh Mulyana.

Dari rekaman, pengunjung sidang hanya bisa menyaksikan rekaman dua orang, Mulyana dan Khairiansyah, di kamar hotel ukuran standar dengan dua tempat tidur. Di dalam pertemuan itu, Mulyana terlihat aktif berbicara. ”Ketua BPK sekarang sedang di luar negeri, sepulang beliau dari luar negeri saya berharap kita sudah selesaikan semua ini,” katanya antara lain.

Khairiansyah memotong karena telepon selulernya berdering. Seusai menerima telepon, Khairiansyah pun berdiri dari tempat tidur. ”Saya deg-degan Pak. Bukankah ini suap?” tanya Khairiansyah. Mulyana mengangguk.

Selanjutnya tidak terlihat wajah orang di rekaman video tersebut. Namun terdengar suara, ”Apakah ini kamar Bapak Khairiansyah Salman?” Khairiansyah membenarkan.

Lalu, orang itu bertanya kepada Mulyana yang masih duduk di tempat tidur, ”Apakah Anda Mulyana Wira Kusumah?” Mulyana pun membenarkan. Orang itu pun mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum penayangan rekaman video tersebut, majelis hakim memeriksa Khairiansyah. Khairiansyah menjelaskan ada beberapa hal penyimpangan yang terjadi di dalam pengadaan kotak suara. Harga yang ditetapkan PT Survindo Indah Prestasi (SIP) lebih mahal karena PT SIP mensubkontrakkan lagi. Selisih harga Rp 20.000 per kotak.

Selain itu, ada aliran dana ke KPU Rp 4,94 miliar untuk biaya entertain KPU dan management fee untuk KPU. Aliran dana itu tidak jelas ke mana. Namun, Khairiansyah mengatakan, uang tersebut ke oknum-oknum KPU.

Secara terpisah, penyidik KPK memeriksa kembali anggota KPU, Chusnul Mar'iyah. Chusnul diperiksa sebagai saksi atas Nazaruddin Sjamsuddin, terkait dengan posisinya sebagai Ketua Divisi Pengadaan Logistik.

Dari Bandung, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Harjapamekas mengungkapkan, berkas perkara kasus korupsi di KPU dengan tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini tim penyidik hanya tinggal melengkapi beberapa kekurangan administrasi, katanya. (mhd)

Oleh: VINCENTIA HANNI S

Sumber: Kompas, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan