Valina Akui Hanya Terima Rupiah
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Valina Sinka Subekti, mengaku menerima honorarium di luar gaji, dan dalam rupiah. Dia menyangkal menerima dana taktis, dana gelap yang dikumpulkan lembaganya dari perusahaan pemenang tender pengadaan logistik Pemilu 2004.
Ya (kalau honorarium), ujar Valina seusai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menjawab pertanyaan wartawan apakah dia menerima honorarium di luar gaji seperti yang diakui oleh Hamid Awaluddin, mantan koleganya yang kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia menyangkal menerima honorarium dalam dolar Amerika Serikat.
Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin pernah mengungkapkan, semua anggota KPU menerima kucuran dana haram itu masing-masing US$ 105 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Untuk ketua dan wakil ketua, nilainya bahkan lebih besar.
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, yang kemarin diperiksa KPK bersama Valina selama sekitar 7 jam, pun menyangkal. Tidak (ada penerimaan dana gelap), ujarnya.
Dia tak membantah semua anggota KPU pernah menerima tunjangan hari raya, yang totalnya Rp 1 miliar. Namun, dia tak tahu sumber dananya. Setahu dia, soal tunjangan ini pernah dibahas dalam rapat pleno pada 2002.
Jawaban serupa diberikan kepada penyidik KPK yang menanyakan hal yang sama kepada dirinya.
Abidin, pengacara Hamdani, kemarin mengatakan, dana haram yang diterima kliennya sebesar Rp 20 miliar, digunakan antara lain untuk membayar tunjangan hari raya semua anggota KPU, sebesar Rp 1 miliar. Dana taktis ini, kata Abidin, juga dipakai untuk membayar honorarium dan dana lembur anggota KPU.
Seusai pemeriksaan, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sempat mengadakan pembicaraan berdua saja dengan Valina. Ketika ditanyakan isi pembicaraan, Taufiequrachman menjawab, Hanya mengobrol biasa karena Valina dulu teman saya di Panitia Ad Hoc DPR.
Adapun tentang pengumpul dana gelap di luar Hamdani, menurut Abidin, KPK baru menemukan seorang. Namun, dia tak mau menyebutkan siapa orang ini.
Dua hari lalu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya tengah memburu pengumpul dana taktis. Kami masih menyelidikinya dan belum menemukan (pengumpul dana rekanan di luar Hamdani), katanya.
Abidin mengungkapkan, ada anggota KPU yang merangkap sebagai ketua panitia pengadaan logistik Pemilu 2004 ikut mengumpulkan dana gelap. Uang yang diterima, kata Abidin, tak disetor kepada Hamdani secara penuh.
Kemarin KPK juga memeriksa Hamdani dalam kaitan dengan proyek pengadaan teknologi informasi untuk pemilu. Proyek ini diketuai anggota KPU, Chusnul Mar'iyah.
Hamdani diduga menerima dana gelap dari perusahaan yang ikut proyek itu sebesar US$ 157 juta. (Tapi pemeriksaan) ini baru awal, baru kulitnya saja, kata Hamdani setelah diperiksa. ANTON APRIANTO | INDRIANI
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2005