UU Tipikor Efektif Jerat Pembalakan Liar

Penggunaan undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dinilai akan lebih efektif menjerat pelaku tindak kejahatan di sektor kehutanan. Penanganan kasus kejahatan hutan yang sistematis tidak dapat diatasi hanya dengan menggunakan UU Kehutanan.

Penanganan kasus ini menggunakan delik suap dalam UU Tipikor berhasil menjerat aktor kerah putih, bukan hanya operator di lapangan. Salah satu contoh sukses penggunaan UU Tipikor untuk menjerat aktor utama kejahatan di sektor kehutanan adalah vonis penjara empat tahun kepada Bupati Siak Arwin AS. Arwin terbukti menerima suap untuk meloloskan ijin alih fungsi hutan yang diduga merugikan negara senilai Rp 301 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, perlu percepatan penanganan kasus kejahatan di sektor kehutanan. Tidak cukup hanya mengandalkan UU Kehutanan. "Proses penanganan perkara kehutanan menggunakan deret hitung, sementara penanganan kasus ini menggunakan deret ukur. Sangat jauh ketinggalan," tukas Donal.

Kelemahan UU Kehutanan, kata Donal, tidak ada definisi rinci terkait illegal logging. Terminologi yang digunakan cenderung mempersempit cakupan pelaku illegal logging, yakni hanya pelaku yang melakukan penebangan pohon secara ilegal atau tanpa ijin. Mayoritas hanya menjerat masyarakat lokal yang hanya bertugas sebagai operator penebangan hutan, tidak mampu menyeret korporasi yang berada di balik pembalakan tersebut. "Padahal ini merupakan permainan korporasi tertentu yang mendorong reklamasi hutan untuk menjadi lahan sawit, industri pengolahan kertas dan lainnya," kata Donal.

Peneliti ICEL Dewi Tresya mengatakan, diperlukan penanganan secara multidimensi untuk mengatasi kejahatan di sektorkehutanan. Selain jeratan hukum dengan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang, pelaku harus juga dibekuk dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hukuman tdk memberikan efek jera, dan tidak ada hukuman untuk melakukan restorasi hutan. padahal, pemerintah harus mengeluarkan dana cukup besar untuk menanggulangi dampak pembalakan liar," pungkas Dewi. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan