UU KPK Tak Perlu Direvisi

Dua minggu terakhir masyarakat disuguhi berita sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan DPR.
 
Memang betul bahwa keberadaan suatu undang-undang, termasuk dalam hal ini UU KPK, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terlepas dari suatu revisi. Namun, merevisi UU harus melalui evaluasi dan analisis, dilanjutkan dengan suatu penelitian, baru kemudian menyusun penyusunan naskah akademik. Dengan demikian, revisi UU—dalam hal ini UU KPK—benar-benar untuk memperkuat lembaga state auxilary body tersebut.
 
Kaji rencana revisi
Kurang lebih setahun yang lalu Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa rencana revisi UU KPK perlu dikaji lebih mendalam, termasuk sosialisasi ke masyarakat. Untuk menindaklanjuti perintah Presiden, penulis meneliti tentang perlu tidaknya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan upaya-upaya memperkuatnya.
 
Penelitan untuk mencari jawaban mengenai: 1. sejauh mana keberlakuan pasal-pasal yang termuat dalam UU KPK setelah uji materi (judicial review) di MK; 2. sejauh mana efisiensi dan efektivitas pelaksanaan UU KPK oleh lembaga KPK; 3. sejauh mana pendapat anggota DPR dan pendapat masyarakat tentang perlu tidaknya revisi UU KPK; dan 4. bagaimana upaya-upaya untuk memperkuat UU KPK.
 
Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris. Karena penelitian ini bersifat deskriptifanalitis, penelitian menggunakan analisis kualitatif. Semua data yang dikumpulkan diinventaris, diklasifikasi, dan selanjutnya dianalisis dengan metode SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats) untuk kemudian dapat diambil suatu kesimpulan dan saran.
 
Penelitian dilakukan terhadap 17 putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap UU KPK; pendapat KPK tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan UU KPK; 6 anggota DPR yang tidak setuju revisi UU KPK; 6 fraksi yang menghendaki Revisi UU KPK; Rancangan Undang- Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi per 1 Februari 2016); pendapat masyarakat tentang tidak perlunya revisi UU KPK; pendapat mahasiswa, nelayan, akademisi, hingga aktivis partai yang ramai-ramai tolak Revisi UU KPK; dan bagaimana upaya memperkuat UU KPK.
 
Dari hasil penelitian itu disimpulkan bahwa ”revisi UU KPK tidak diperlukan bahkan perlu memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi”.
 
Rekomendasi
Dari kesimpulan itu diusulkan beberapa rekomendasi, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi perlu diprioritaskan pembahasan beberapa undang-undang pendukung KPK. Di antaranya: (1) mempercepat pembahasan amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001; (2) mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset; (3) mempercepat pembahasan RUU KUHP; dan (4) mempercepat pembahasan RUU KUHAP.
 
Agar KPK tidak dengan mudah dibubarkan, direkomendasikan agar lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945, pun demikian Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (5). Tidak kurang penting, penelitian ini merekomendasikan agar KPK diperkuat untuk tidak dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal penting lain dalam penelitian ini juga merekomendasikan agar ketentuan Pasal 43 (penyelidik), Pasal 45 (penyidik), dan Pasal 51 (penuntut umum) dipertahankan keberadaannya.
 
Rekomendasi lain agar pimpinan dan pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selalu on the right way untuk mengevaluasi kemudian merevisi Keputusan Pimpinan KPK KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK dan Peraturan KPK Nomor 05 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK.
 
Hal itu lebih utama dilakukan daripada merevisi UU KPK dengan mengatur masalah Dewan Pengawas KPK. Di samping banyak mengeluarkan biaya untuk memilih anggotanya, hasilnya juga tidak efektif dan efisien, bahkan bisa dianggap sebagai intervensi.
 
Teruskan penyadapan
Selanjutnya masalah penyadapan direkomendasikan agar diatur dengan UU tentang penyadapan tersendiri dan KPK (juga kepada Kejaksaan Agung dan Polri serta lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Narkotika Nasional) diberi kewenangan penyadapan dengan tidak perlu izin.
 
Alasannya (1) hak berkomunikasi merupakan derogable rights yang pembatasannya dilakukan dengan UU; (2) penyadapan harus: (i)memperhatikan sisi manfaat dalam pemberantasan tindak pidana (korupsi); (ii) merujuk best practice pada efektivitas penyadapan yang dilakukan KPK selama ini; (iii) adanya aturan internal masalah penyadapan yang jelas dan tidak bertentangan dengan HAM; (iv) adanya prosedur standar operasi penyadapan yang jelas dan tegas; dan (v) adanya instansi yang mengaudit penyadapan sehingga penyadapan KPK sah menurut hukum (lawful interception); dan (3) menurut Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa penyadapan menjadi alat paling efektif untuk membongkar korupsi. Hak penyadapan harus dimiliki KPK agar penyidik mudah mengejar koruptor.
 
Dengan melakukan penyadapan, penyidik KPK mempunyai bukti yang sah dan tak terbantahkan saat kasus dilimpahkan ke pengadilan. Ia tak sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa penyadapan oleh KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
 
Alasannya, KPK baru membuka hasil penyadapan jika pelaku sudah tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. ”Berarti, kan, penyadapan sudah benar. Untuk apa lagi mau dihapus, kecuali itu diartikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.”
 
Pak Presiden, UU KPK tidak perlu direvisi.
 
ROOSENO HARJOWIDIGDO, PENELITI HUKUM DAN HAM, KETUA HIMPENINDO CABANG KEMENKUMHAM
--------------------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Maret 2017, di halaman 7 dengan judul "UU KPK Tak Perlu Direvisi".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan