UU KIP; TNI Berpedoman Keputusan Panglima

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP tetap berpedoman pada keputusan Panglima TNI.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso kepada jajaran TNI dalam menyikapi diberlakukannya UU KIP pada 30 April 2010. Dalam keterangan pers Pusat Penerangan TNI yang ditandatangani Kepala Puspen TNI Mayjen Aslizar Tanjung, Kamis (20/5), disebutkan, Panglima TNI telah mengirimkan surat kepada kepala staf angkatan, panglima komando utama operasi, dan kepala badan pelaksana pusat.

Dalam surat itu disebutkan, jajaran TNI dalam pelaksanaan UU itu harus tetap berpedoman pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di jajaran TNI. Jajaran TNI juga harus memerhatikan Pasal 17 Sub-Pasal C dan penjelasannya dalam UU KIP yang apabila dibuka bisa membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dalam keputusan Panglima TNI itu disebutkan pihak-pihak yang berwenang memberikan keterangan pers. Di Mabes TNI, yang berhak adalah Panglima TNI hingga Panglima Komando Operasi TNI, pejabat penerangan, dan atase pertahanan RI di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, mengatakan, prinsipnya, semua lembaga yang menggunakan anggaran negara harus bersedia memberikan informasi kepada publik setiap saat. Ada beberapa hal dalam UU KIP itu, termasuk pertahanan dan keamanan, yang dikecualikan. (EDN)
Sumber: Kompas, 21 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan