UU Keterbukaan Informasi; DPR Minta Lembaga Publik Siap

ICW menyesalkan ketidaksiapan pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan pada 30 April nanti. Ia meminta lembaga publik siap melaksanakan undang-undang tersebut. "Siap atau tidak siap, harus tetap dijalankan," kata Azis kemarin.

Kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), lembaga yang pembentukannya diamanatkan oleh undang-undang ini, ia meminta segera dipersiapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan regulasi baru ini. "KIP akan mempersiapkan juknis (petunjuk teknis) ini bersama-sama DPR," kata dia. Informasi yang ia terima, petunjuk teknis akan diluncurkan pada 19 April.

Menurut Kemal, pelaksanaan undang-undang ini akan dilakukan secara bertahap. Ia merasa tidak ada kendala berarti dalam persiapannya. "Saya kira tidak ada kendala, karena KIP telah diberi tenggat selama dua tahun untuk penerapan UU KIP," ia menambahkan.

Meski Kemal menganggap tak ada kendala, anggota DPR mempertanyakan kesiapan pelaksanaan undang-undang ini. Dalam rapat kerja DPR dengan Komisi Informasi Pusat, Rabu lalu, anggota DPR pesimistis KIP siap menghadapi pelaksanaan undang-undang yang disahkan pada 2008 tersebut.

Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat itu, mempertanyakan kesiapan tersebut karena honorarium untuk komisioner KIP belum ditetapkan, sekretariatnya belum ada, dan pejabat yang membantu operasionalisasinya belum dilantik. Ia menilai Undang-Undang Keterbukaan Informasi tak siap dilaksanakan pada 30 April.

Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih tak tegas menampik anggapan bahwa lembaganya belum siap melaksanakan undang-undang ini. Menurut dia, saat ini tujuh komisioner Komisi Informasi Pusat mengikuti pelatihan mediasi dan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Ia perlu menambah personel, khusus untuk menangani unit pengaduan.

Dalam UU KIP disebutkan, tugas Komisi Informasi antara lain menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Tugas lainnya--ini tak kalah penting--adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau adjudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menyesalkan banyaknya badan publik, terutama pemerintah, yang belum siap menyambut pelaksanaan undang-undang ini. "Pemerintah yang belum siap terutama di tingkat pusat," kata Agus kemarin.

Menurut dia, ketidaksiapan pemerintah pusat menunjukkan rendahnya komitmen mereka kepada transparansi. Ia menilai, hal ini soal rendahnya komitmen saja sehingga diberi waktu tiga-lima tahun lagi pun belum tentu akan siap.

Sebelumnya, Alamsyah Saragih mengatakan, sampai saat ini baruada tujuh lembaga yang sudah mulai membuat aturan internal menyambut pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masing-masing Polri, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pemda Jawa Tengah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ROSALINA
 
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan