Usut Widjan, Jaksa Kekurangan Bukti

Tim penyidik dugaan praktik korupsi di Bulog harus bekerja makin keras. Hingga pekan ketiga penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih kekurangan alat bukti untuk menjerat mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) terkait kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) dalam impor 500 ribu ton beras dari Vietnam pada 2002-2005.

Tim penyidik kali ini berupaya melacak sumber pendanaan PT Ardent Bridge Investment (ABI), perusahaan milik Widjokongko Puspoyo (adik Widjan). Itu di luar proses penelusuran aliran dana milik keluarga Widjan dan empat rekening Widjan di tiga bank (Bank Bukopin, HSBC, dan BII).

Widjokongko dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait sumber pendanaan PT ABI. Sesuai skedul pemanggilan, mantan direktur keuangan PT Jamsostek (2000-2003) itu dipanggil menghadap tim penyidik pagi ini. Tujuannya, tim penyidik ingin memperoleh dokumen dan keterangan untuk memastikan aliran dana rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC), sebagai salah satu sumber pendanaan PT ABI.

Teguh Samudera, pengacara Widjokongko, memastikan kliennya memenuhi panggilan tim penyidik di Gedung Bundar, Kejagung. Di sela pemeriksaan, Widjokongko akan menyerahkan segepok dokumen yang diminta kejaksaan. Salah satunya dokumen tentang akta pendirian perusahaan dan ringkasan sumber pendanaan PT ABI, kata Teguh saat dihubungi koran ini di Jakarta kemarin.

Menurut Teguh, dokumen tersebut menguntungkan posisi Widjokongko. Sebab, dalam dokumen itu tidak ditemukan ada aliran dana dari VSFC ke perusahaan milik pria kalem tersebut. PT ABI memang berkali-kali menerima dana dari beberapa mitra asing, tetapi tak berbentuk gratifikasi terkait impor beras. Nggak ada uang masuk dari Vietnam, tegas pengacara senior itu.

Dari sebuah dokumen, VSFC melalui PT Tugu Dana Utama (TDU) diduga beberapa kali mentransfer uang ke PT ABI senilai USD 3,62 juta (Rp 32,94 miliar). VSFC merupakan eksporter 500 ribu ton beras ke Bulog. Empat rekening yang menampung aliran dana tersebut juga telah diblokir kejaksaan. Di antaranya, di Bank Bukopin. Widjan sendiri merupakan penasihat Bank Bukopin.

Teguh menambahkan, PT ABI lebih banyak bergerak di bidang investasi. Salah satunya menjadi perantara investor dalam pelelangan aset yang dikuasai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Itu dulu. Saat ini perusahaan kurang aktif lagi (beroperasi). Saya nggak tahu apa sebabnya, beber Teguh.

Menurut Teguh, sejak muncul kasus gratifikasi Widjan, kliennya semula mengaku shock. Beberapa kolega bisnis belakangan berangsur-angsur menjaga jarak. Dan, saat ini Widjokongko berusaha mengurangi kegiatan bisnis agar dapat berkonsentrasi menyelesaikan urusan di kejaksaan.

Secara terpisah, Sugianto, ketua tim penyidik, membenarkan bahwa Widjokongko akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi. Ya, mudah-mudahan dia datang besok (hari ini), kata Sugianto kemarin. Sayangnya, ditanya soal materi pemeriksaan, dia menolak membocorkannya.

Sementara itu, pemeriksaan Endang Puspoyo (istri Widjan), Winda, dan Andre Juanda (anak-menantu Widjan) dijadwalkan mulai besok. Sumber koran ini di kejaksaan membeberkan, selain memeriksa Widjokongko dan keluarga Widjan, tim penyidik akan menelusuri aliran dana pada beberapa rekening Widjan di tiga bank yang kini diblokir.

Kejaksaan segera mengajukan izin pembukaan rekening melalui Bank Indonesia (BI) dalam pekan-pekan ini. Ini upaya mencari alat bukti lain setelah beberapa saksi berupaya merahasiakan aliran dana dari rekanan Bulog, jelasnya. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 9 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan