Usut Tuntas Kasus Studi Banding DPR RI Ke Mesir

Pres Release bersama Cetro, Formappi, ICW, Perludem, dan TII

Sebanyak 15 anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dan 2 orang staff melakukan studi banding ke Mesir pada 16-20 Desember 2005 lalu. Berdasarkan data Setjen DPR, rombongan terdiri dari Ketua BURT Roestanto Wahidi Dirdjojuwono (PD/Jawa Barat II), Mukhtarudin (PG/Kalteng), Zainudin Amali (PG/Gorontalo), Suwignyo (PDI-P/Jatim VIII), Rendhi Lamadjido (PDI-P/Sulawesi Tengah), dan Elva Hartati Murman (PDI-P/Bengkulu).Lainnya adalah Wakil Ketua BURT Ebby Jauharie (PG/Banten II), Nizar Dahlan (PBB/Sumbar II), Soeharsojo (PG/Jateng V), Syahrial Agamas (PPP/Riau), Uray Faisal Hamid (PPP/Kalbar), Denny Sultani Hasan (PD/Banten II), Djoko Edhi Soetjipto (PAN/Jatim X), Choirul Sholeh Rasyid (PKB/Jatim IV), dan Abdullah Azwar Anas (PKB/Jatim III). Ikut juga menyertai rombongan adalah Kepala Biro BURT Setjen DPR Cholida Indryana dan Kepala Subbagian BURT Suparyanti.
Studi banding anggota BURT DPR RI ke Mesir adalah sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan negara. Pasalnya BURT sebenarnya tidak memiliki kewenangan sesuai dengan Tata tertib dewan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri karena BURT seharusnya lebih mengurus urusan internal DPR. Kegiatan studi banding ini juga memboroskan anggaran karena tidak memiliki agenda yang jelas dan digunakan lebih besar porsi jalan-jalannya.

Agenda Tidak Jelas
Tujuan studi banding ini simpangsiur. Pada mulanya dikatakan dalam rangka mempelajari masalah perjudian seperti yang diucapkan oleh Joko Edhi, anggota DPR RI dari Fraksi PAN. Namun dalam pertemuan dialogis dengan aktivis mahasiswa Indonesia di Kairo, Senin (19/12) Ketua Delegasi Rustanto Wahidi akhirnya meluruskan bahwa tujuan utama ke Mesir adalah untuk studi banding mengenai masalah yang bertalian dengan urusan kerumahtanggaan DPR, dan sama sekali bukan studi banding tentang masalah perjudian.
Dari buku saku acara yang dikeluarkan Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir, acara anggota Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat ke Mesir diduga lebih banyak agenda acara jalan-jalan. Dari lima hari lawatan, hanya sekitar 75 menit bertemu dengan parlemen Mesir. Selebihnya, perjalanan anggota DPR yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 760 juta itu lebih banyak diisi wisata yang dipandu biro perjalanan.
Kegiatan studi banding yang dilakukan lebih banyak porsi jalan-jalannya dibandingkan dengan kegiatan yang signifikan artinya bagi sebuah hasil studi banding. Hal ini dapat juga dikatakan sebagai tindakan foya-foya dan pemborosan uang negara untuk kegiatan yang tidak ada gunanya bagi kepentingan publik.

Output Tidak Jelas
Kegiatan kunjungan studi banding ke luar negeri sudah menjadi ritual tahunan DPR RI. Kegiatan ini dapat diterima jika memang dipandang memiliki sumbangan signifikan terhadap pelaksanaan fungsi DPR RI. Karena itulah harus ada kejelasan mengenai agenda serta keluaran (output) yang jelas dari kegiatan ini. Keluaran dari kegiatan studi banding harus dievaluasi oleh pimpinan DPR RI atau melalui Badan kerja sama antar parlemen (BKSAP). Keluaran yang ada harus memiliki kaitan langsung dengan proses-proses di DPR RI seperti proses legislasi yang sedang berjalan dan dirumuskan di dalam sebuah laporan standar kunjungan. Keluaran yang ada juga harus memperjelas dampak dari kegiatan kunjungan bagi kepentingan publik.

Dalam pertemuan selama kurang lebih 90 menit, dengan Parlemen Mesir, rombongan hanya mendapat dokumen yang cukup tebal tentang tata laksana organisasi parlemen di sana. Dokumen itu sendiri berbahasa Arab yang masih perlu diterjemahkan. Selain itu laporan perjalanan yang harusnya dibuat oleh rombongan juga tidak jelas apakah ada atau bahkan tidak pernah ada.

Pelanggaran Tatib dan Kode Etik
Keputusan DPR RI No. 08/DPR RI/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI khususnya yang membahas BURT DPR RI menyebutkan tugas BURT antara lain (a) membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; (b) membantu Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; (c) membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan menyusun kebijaksanaan Anggaran DPR dan (d) melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR yang ditugaskan oleh Pimpinan DPR berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah.

Di dalam ketentuan tatib DPR RI tentang tugas BURT memang tidak secara tegas menyebutkan larangan bagi anggota BURT untuk melakukan studi banding. Akan tetapi dilihat dari deskripsi tugasnya, BURT tidak memerlukan semacam studi banding hanya untuk melaksanakan urusan kerumahtanggaan DPR RI.

Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan, dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan rambu-rambu tertentu. Apa yang dilakukan oleh DPR dengan melakukan studi banding ditambah dengan perjalanan wisata di Mesir dan UEA masuk kategori penyalahgunaan Wewenang, Kesempatan, atau Sarana, yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan. Pasalnya ijin yang diberikan oleh pimpinan DPR RI kepada BURT DPR RI adalah untuk menghadiri pelantikan anggota DPR baru di Mesir dan bukan untuk melakukan perjalanan wisata. Hal ini juga melanggar kode Etik DPR, Bab V tentang Perjalanan Dinas, Pasal 9 huruf (2) menyebutkan,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan