Usut Korupsi Pertambangan Jangan Hanya Wacana
Keinginan mengungkap korupsi dalam industri pertambangan harus disertai data konkret untuk tidak menjadikannya sebagai wacana yang hanya ramai di media massa. Bagaimanapun, ikhtiar baik untuk mengevaluasi seluruh kontrak pertambangan pasti akan berhadapan dengan kekuatan besar yang memiliki uang dan kekuasaan.
Demikian disampaikan anggota DPR Ramson Siagian (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah X), Kamis (12/1). Dia menghargai Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais yang melontarkan kembali dugaan korupsi pertambangan tersebut. Hanya saja, mestinya Amien pun bisa membantu dengan memberikan data konkret yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR. Yang kita hadapi ini kan ahli-ahli semua, kata Ramson.
Komisi VII yang membidangi soal energi dan sumber daya mineral bisa saja meneruskannya dengan membentuk sebuah panitia kerja (panja). Bahan tersebut juga akan membantu kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR yang saat ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Mineral dan Batu Bara.
Ramson menyebutkan, penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan untuk 2006 hanya sekitar Rp 4 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil ketimbang sektor minyak dan gas yang mencapai Rp 180 triliun. Saat pembahasan anggaran pada September 2005, terungkap tunggakan satu perusahaan pertambangan yang jumlahnya mencapai 30 juta dollar AS.
Sementara itu, anggota DPR Alvin Lie (Fraksi Partai Amanat Nasional, Jawa Tengah I) menegaskan, fraksinya bakal meneruskan gagasan mengungkap korupsi dalam industri pertambangan tersebut. Keinginan itu bukan dilakukan untuk membidik pengusaha atau perusahaan tertentu, tidak dapat juga diartikan sebagai anti-investasi asing. Yang akan dilakukan adalah evaluasi dan pelurusan fungsi pemerintah sebagai negosiator perjanjian, apakah memang fungsi tersebut dijalankan dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.(dik)
Sumber: Kompas, 13 Januari 2006