Usut Korupsi NGO Asing di Aceh

Pemerintah diharapkan membuat terobosan hukum untuk menyikapi dugaan korupsi yang dilakukan organisasi nonpemerintah atau NGO asing yang bekerja di Aceh. Penegak hukum diharapkan lebih proaktif mengungkap.

Demikian diungkapkan Koordinator HRWG Rafendi Djamin di Jakarta, Rabu (12/7), seusai Semiloka Mencari Solusi Hukum Penyelewengan Dana Kemanusiaan Organisasi Nonpemerintah di Aceh-Nias. Terobosan hukum penting karena selama ini penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga asing hanya diselesaikan lewat mekanisme internal. Sanksi yang dijatuhkan biasanya pemecatan.

Rafendi menyebutkan ada terobosan hukum yang dapat digunakan dan mampu memberi efek jera kepada mereka. Ia menyebutkan, penyelewengan itu dapat ditarik pada kasus pidana umum dan korupsi. Apalagi Indonesia telah meratifikasi antikorupsi. Kerugian negara yang dimaksud dapat diperluas sebagai kerugian rakyat, kata Rafendi.

Bambang Antariksa dari Gerak Aceh mengungkap salah satu kasus yang kini disoroti adalah dugaan penyelewengan dana kemanusiaan pada FIG, sebuah organisasi asal Jerman yang diduga menyelewengkan dana 2 juta euro. Dari jumlah itu, 1 juta euro dipakai untuk membangun fasilitas umum, pendidikan, dan perumahan di Sabang. Namun, realisasi nilai proyek itu tidak sama dengan dana yang dikucurkan. Sedianya rumah yang dibangun 200 unit dalam setahun, ternyata hanya 50 unit. Itu pun bermutu buruk, kata Bambang.

Bambang juga menyebut beberapa lembaga lain yang diduga melakukan penyelewengan dana kemanusiaan. Polri harus lebih proaktif menyikapinya. Walaupun dananya dari luar negeri, tapi locus delicti kasus itu di Indonesia. Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara. Mereka kan memperoleh fasilitas negara saat mendatangkan berbagai bantuan, kata Rafendi.

Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, tutur Bambang dan Rafendi, sebenarnya tidak hanya dilakukan lembaga asing.

Beberapa lembaga dalam negeri diduga melakukan praktik yang sama. Namun, dari 150-an lembaga kemanusiaan yang bekerja di Aceh, baru dua lembaga yang dilaporkan ke polisi karena dugaan penyelewengan. (JOS)

Sumber: Kompas, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan