Usut Dugaan Korupsi Dana APBD Merauke

Kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2003 sebesar Rp 4,999 miliar oleh 35 mantan anggota DPRD Merauke periode 1999-2004 harus tetap diproses. Tidak ada alasan bagi jaksa menghentikan kasus tersebut. Korupsi dan kolusi sangat mengganggu proses pelaksanaan Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Wakil Gubernur Papua drh Constant Karma kepada pers di Jayapura, Jumat (18/2), mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan 35 mantan dan anggota DPRD Merauke periode 1999-2004 itu sangat disesalkan. DPRD semestinya selalu berpihak kepada rakyat yang mereka wakili, tetapi ternyata berbalik merugikan rakyat dengan menyelewengkan dana pembangunan di daerah itu.

Pihak kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan semestinya bekerja sama memproses kasus ini sampai ke pengadilan. Provinsi Papua telah melakukan itu sampai menyeret beberapa pimpinan proyek dan bendahara proyek ke pengadilan karena terlibat korupsi dan kolusi tersebut, kata Karma.

Kasus ini terungkap dalam pemaparan tentang kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Merauke, pekan lalu. Pihak kejaksaan mengungkapkan kasus korupsi di DPRD Merauke periode 1999-2004 sebesar Rp 4,999 miliar. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Forum Peduli Merauke.

Dana penunjang kegiatan dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota DPRD yang dialokasikan Rp 4,999 miliar itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi para mantan dan anggota DPRD Merauke. Ketua DPRD mendapat Rp 600 juta, tiga wakil masing-masing Rp 300 juta, dan anggota masing-masing Rp 80 juta.

Surat perintah
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Sendjum Manulang menyatakan telah menerima surat perintah penyidikan dari Kejari Merauke sebagai dasar memanggil mantan dan anggota DPRD Merauke. Tetapi, pemanggilan anggota DPRD Merauke tidak begitu saja dilakukan karena harus ada izin dari Gubernur Papua.

Sementara itu, Ketua Sinode Gereka Kristen Injili di Tanah Papua, Pdt Herman Saud, mengatakan, kasus dugaan korupsi merebak dari distrik-distrik sampai ke provinsi dan DPR Papua.

Dia menyatakan tak optimistis penegak hukum, terutama kejaksaan dan kepolisian, dapat membawa kasus korupsi mantan dan anggota DPRD Merauke itu ke pengadilan.

Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mulai mengaudit pembangunan gedung baru DPRD Kota Tasikmalaya. Pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya tanggal 10 Januari 2005 sehubungan dengan adanya dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar dalam proyek tersebut.

Hingga Jumat (18/2), BPKP Jabar sudah memeriksa Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Pembangunan Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Selain itu, juga diperiksa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tasikmalaya dan Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) PT PLN Kota Tasikmalaya. (KOR/AYS)

Sumber: Kompas, 19 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan