Usman: Bagir Tak Pernah Terima Uang Suap

Hakim Agung Usman Karim menegaskan, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Parman Suparman, anggota majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo. Ia tak pernah mengatakan hal itu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penegasan itu diungkapkan Usman Karim kepada wartawan Kamis (17/11) kemarin menanggapi pemberitaan majalah Trust yang menyebutkan bahwa dirinya menyatakan Bagir telah menerima uang Rp 1 miliar. Berita itu sempat disinggung dalam rapat pimpinan MA yang dipimpin Ketua MA, Senin lalu.

Didampingi dua pengacaranya, Oktavianus Dunggo dan Kristianadi Pramudito, Usman menjelaskan berita itu tidak benar. Ia tidak pernah menyebut-nyebut pemberian uang ke Ketua MA kepada penyidik KPK.

Surat Usman itu dikirimkan ke KPK pada sore hari dan diantar oleh seorang pegawai MA kepada penjaga keamanan di lobi Gedung KPK untuk disampaikan kepada pimpinan KPK.

Pemeriksaan Bagir
Sedangkan mengenai pemeriksaan Bagir Manan tetap tidak jelas. Sedari pagi, wartawan berjaga-jaga menunggu pemeriksaan Bagir yang akan dilakukan penyidik KPK. Informasi yang diperoleh wartawan, semula pemeriksaan akan dilakukan kemarin siang. Namun, di Gedung KPK hingga sore hari tidak ada tanda- tanda kedatangan Bagir.

Sementara itu, di Kantor MA Bagir memimpin rapat hingga siang hari. Sekitar pukul 16.52 Bagir Manan keluar dari kantornya menuju rumah.

Diminta tanggapan mengenai ketidakhadiran Bagir memenuhi panggilan KPK, Usman berpendapat, sebenarnya Bagir tak menolak panggilan. Hanya saja Ketua MA meminta penjelasan tentang urgensi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sementara advokat Todung Mulya Lubis menilai langkah Presiden Yudhoyono memanggil Ketua MA Bagir Manan dan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bisa menimbulkan berbagai spekulasi

Langkah itu memberikan impresi kepada publik bahwa Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara telah melewati domain eksekutif. Itu bisa ditafsirkan demikian, katanya seraya menambahkan, langkah itu dapat menggerogoti prinsip pemisahan kekuasaan. Kalau, katakanlah nantinya penyidikannya berhenti, orang bisa mengait-ngaitkan dengan pertemuan yang diprakarsai Presiden, kata Mulya.

Reformasi peradilan
Kemarin, Ketua Muda Perdata MA Harifin Tumpa datang ke KPK. Katanya, untuk mendiskusikan hal teknis soal reformasi peradilan dengan pimpinan KPK. Seusai pertemuan itu, Harifin mengatakan, MA akan menangkap bola reformasi peradilan yang sudah didorong KPK. MA merasa gembira karena kini ada lembaga lain yang juga ikut memikirkan dan terutama mendorong agar reformasi peradilan lebih berdaya guna. Selama ini MA hanya sendirian melakukan reformasi peradilan, terlebih di tengah minimnya anggaran peradilan.

Harifin menjelaskan, pertemuan antara dirinya dan pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas, dan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, mendiskusikan cara memperbarui peradilan. Tiga hal yang menjadi fokus pembaruan peradilan adalah sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi informasi. (ana/vin/bdm)

Sumber: Kompas, 18 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan