Usia Organ Pemutus Perkara

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melantik enam hakim agung baru untuk menambah barisan hakim agung di Mahkamah Agung.

Putusan itu mengingatkan usulan Bagir Manan agar usia pensiun hakim agung diperpanjang, dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Alasan saat itu demi menjaga stabilitas dan independensi hakim. Usulan itu mendapat resistensi dari publik karena kondisi Mahkamah Agung (MA) dianggap belum sebaik yang diharapkan. Namun, Bagir Manan membantah. Menurutnya, MA sekarang lebih baik dibandingkan dengan 7-8 tahun lalu. Pernyataan itu dikecam pemerhati hukum dan mantan hakim agung.

Benarkah MA sekarang lebih baik dari yang dulu? Untuk menjawab, diperlukan kajian mendalam. Namun, fakta menunjukkan, memang ada perubahan fisik dan administrasi. Gedung lebih bagus karena dicat, administrasi lebih rapi, lalu lintas tamu di Gedung MA diperketat, mengesankan gedung itu lebih angker.

Namun, dari sisi perubahan substansial

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan