Upaya LPSK Gagal, Susno Duadji Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob

Susno Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob
Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Komjen Pol Susno Duadji ke tempat yang lebih aman serta nyaman benar-benar buntu. Mabes Polri bersikukuh mantan Kabareskrim yang kini menjadi tersangka sejumlah kasus tersebut akan tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

Sejumlah pejabat LPSK kemarin (1/6) berusaha menemui Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani untuk berkoordinasi soal jaminan perlindungan bagi Susno. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yang didampingi Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Lili Pintauli Siregar serta beberapa stafnya datang ke Mabes Polri sekitar pukul 17.00.

Sebagaimana diketahui, LPSK yang berusaha memindahkan Susno ke rumah aman tidak direstui polisi. Sebab, polisi bersikeras bahwa Susno adalah tersangka, sedangkan yang dilindungi LPSK adalah saksi dan korban. LPSK lantas menawarkan jalan tengah agar Susno dipindahkan ke rumah tahanan lain yang dirasa lebih aman dan nyaman.

Sumber Jawa Pos di Mabes Polri mengungkapkan, pertemuan tertutup tersebut tidak menemukan titik terang. ''Kami masing-masing (Polri dan LPKS) punya landasan yang menjadi pertimbangan berbeda,'' ucapnya.

Dia lalu menerangkan, penangkapan serta penahanan Susno sudah sesuai KUHAP dan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Sementara itu, lanjut dia, LPSK bersikukuh menggunakan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memindahkan Susno.

Dalam pertemuan tersebut, polisi menegaskan tidak akan memindahkan Susno ke mana pun. Polisi juga menjamin Rutan Mako Brimob merupakan tempat paling aman untuk Susno. Sebab, Susno tidak dicampur dengan tahanan-tahanan lain yang berpotensi membahayakan dirinya.

Bagaimana jika dipindah ke rutan yang lebih nyaman? ''Mana ada orang ditahan yang merasa nyaman?'' tegasnya dengan nada ketus. Menurut dia, semua orang akan diperlakukan sama di tahanan.

Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis enggan berkomentar banyak tentang pertemuan itu. ''Memang benar ada. Tapi, besok (hari ini, Red) disampaikan lengkap di kantor LPSK,'' kata Zainuri saat dihubungi tadi malam (1/6).

Di tempat terpisah, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, semua hasil pertemuan akan dibeber di kantor LPSK. Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah memenuhi janji berkoordinasi dengan polisi.

Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menuturkan, memang ada kelemahan perundang-undangan untuk menyelesaikan kasus Susno. Sebab, UU No 13/2006 tidak terlalu spesifik mengatur perlindungan seorang saksi yang sekaligus menjadi tersangka. ''Kami menyarankan untuk mengajukan uji materi saja,'' katanya dalam sebuah diskusi kemarin.

Sementara itu, penyidik Mabes Polri harus bekerja lagi untuk melengkapi berkas perkara Susno dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Susno masih belum lengkap.

''Berkas dinyatakan belum lengkap. Nanti ada petunjuk (P-19) yang diberikan ke penyidik,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Gedung Kejagung kemarin.

Menurut dia, kekurangan berkas terkait dengan syarat materiil dan formal. Dalam perkara Gayus Tambunan, jaksa juga mengembalikan dua berkas. Yakni, atas nama tersangka Muhtadi Asnun dan Haposan Hutagalung.

Di bagian lain, advokat Johnny Situwanda (JS) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kini diburu penyidik Mabes Polri sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus dugaan gratifikasi. Mabes Polri telah membentuk tim untuk memburu JS ke sejumlah negara yang menjadi lokasi persembunyiannya. ''Informasi terakhir yang kami terima, dia di Vietnam,'' ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang. (kuh/fal/rdl/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 2 uni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan